Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tanjungpinang Supervisi Panwascam dan PKD, Awasi Ketat Pembentukan PPDP

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang pada saat memberikan arahan kepada Panwaslu Kecamatan Tanjungpinang Kota serta PKD Se-Kecamatan Tanjungpinang Kota. Rabu (01/07/20)

Bawaslu Kota Tanjungpinang terus meningkatkan penguatan pengawasan dengan melakukan supervisi dan monitoring bagi Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) dan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) Se-Kota Tanjungpinang dalam rangka menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020 yang demokratis dan berkualitas.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang menjelaskan bahwa supervisi dan monitoring yang berlangsung dalam sepekan ini, di 4 kecamatan dan 18 kelurahan guna memberikan pembinaan dan penguatan bagi jajaran SDM pengawas dalam setiap tahapan Pilkada.

"Terutama pengawasan pembentukan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) berlangsung 24 Juni-14 Juli, yang akan bertugas melakukan Coklit dalam tahapan pemutakhiran daftar pemilih", ungkap Zaini yang juga Kordiv. Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, saat melakukan supervisi Panwascam Tanjungpinang Kota di Senggarang, Rabu (01/07).

Lanjut Zaini, sebagai upaya pencegahan, Bawaslu Kota Tanjungpinang telah melakukan koordinasi dan mengirimkan Surat Himbauan No: 048/K.Bawaslu-KR-06/PM.00.08/IV/2020 Tanggal 24 Juni tentang Himbauan Pembentukan PPDP kepada KPU Tanjungpinang, agar KPU jajarannya melakukan perekrutan sesuai peraturan dan perundangan serta memperhatikan protokol kesehatan dalam memutus penyebaran pandemi Covid-19.

Bawaslu melalui PKD dan Panwascam akan melakukan pengawasan intensif dan ketat dalam proses pembentukan PPDP yang dilakukan oleh KPU melalui jajarannya PPS dan PPK, guna menghasilkan PPDP yang berintegritas dan profesionalitas untuk melakukan proses Coklit yang akan dilaksanakan dari tanggal 15 Juli-13 Agustus, sehingga diharapkan dapat menghasilkan daftar pemilih yang valid memenuhi syarat pemilih dan bersih dari data ganda.

Oleh karena itu Bawaslu menghimbau agar jajaran Panwascam dan PKD harus melakukan pengawasan yang intensif dan koordinasi yang baik secara berjenjang sesuai tingkatannya, berdasarkan Perbawaslu No.21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum.

Diantara fokus pengawasan Panwascam dan PKD, dengan memperhatikan Surat KPU RI No.487/PP.04.2-SD/01/KPU/VI/2020 tanggal 24 Juni tentang Arahan Tindak Lanjut Pembentukan PPDP dalam Pemilihan Serentak 2020, agar memastikan PPS berkoordinasi dengan Ketua RT/RW, tokoh masyarakat untuk mendapatkan calon PPDP di wilayahnya. Sesuai syarat calon PPDP, diantaranya harus berusia 20-50 tahun, harus sehat jiwa dan tidak memiliki riwayat penyakit degeratif, independen dan tidak memihak, melakukan Coklit dengan cermat, profesional, efektif dan efesien.

"InsyaAllah dengan mengepankan upaya pencegahan dan sinergitas, serta optimalisasi pengawasan, akan menghasilkan PPDP yang berintegritas dan profesionalitas dalam melakukan proses Coklit yang berkualitas dalam tahapan pemutakhiran data pemilih", tegas Zaini.

Tag
Berita