Lompat ke isi utama

Berita

Bersatu Lawan Politik Uang, Bawaslu RI Resmikan Kampung Pengawasan di Pulau Penyengat

Peresmian Kampung Pengawasan Anti Politik Uang ini diresmikan oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja, SH, LL.M ditandai dengan pemukulan gong dan penandatanganan prasasti, serta disaksikan oleh Walikota Tanjungpinang Hj.Rahma, S.Ip serta sejumlah stakehoder dan tokoh masyarakat di Balai Adat Melayu Indra Perkasa, Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, Jumat (23/10).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang membentuk Kampung Pengawasan Anti Politik Uang (APU) di pulau bersejarah, Pulau Penyengat Indra Sakti, yang berfungsi sebagai gerakan politik etis bersama masyarakat, guna mengawasi, menolak, dan melawan terhadap praktik politik uang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020.

Peresmian Kampung Pengawasan Anti Politik Uang ini diresmikan oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja, SH, LL.M ditandai dengan pemukulan gong dan penandatanganan prasasti, serta disaksikan oleh Walikota Tanjungpinang Hj.Rahma, S.Ip serta sejumlah stakehoder dan tokoh masyarakat di Balai Adat Melayu Indra Perkasa, Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, Jumat (23/10).

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini, M.Kom.I menjelaskan bahwa peresmian kampung pengawasan APU merupakan program nasional Bawaslu RI, yang menjadi pilot project Bawaslu Kota Tanjungpinang dalam pengembangan pengawasan partisipatif, dengan membangun partisipasi masyarakat dalam mengawas dan mengawal Pilgub yang demokratis dan berkualitas serta bebas dari berbagai pelanggaran, terutama melawan politik uang, di Kota Tanjungpinang Kota Gurindam Negeri Pantun.

"Gagasan dalam mengkampanye anti politik uang yang kerap terjadi pada pesta demokrasi, Bawaslu ingin menjadikan Pulau Penyengat sebagai kawasan percontohan, yang dapat ditiru bagi daerah lain, dalam melawan politik uang agar pesta demokrasi tahun ini berlangsung demokratis, dan bersih dari kecurangan", tegas Zaini

Lanjut Zaini, diantara penentuan Pulau Penyengat sebagai kampung pengawasan, karena untuk mengangkat nilai sejarah dari pulau yang dikenal sebagai warisan budaya dunia (world culture heritage) sebagai Pusat Kegemilangan Kerajaan Riau Lingga dimasa lalu, untuk melawan politik uang dengan pendekatan kearifan budaya lokal.

Melalui peresmian program Kampung Pengawasan Anti Politik Uang, Bawaslu Kota Tanjungpinang mengajak masyarakat untuk bersatu menolak dan melawan politik uang, serta turut mengawasi dan melaporkan jika terdapat praktek politik uang. Karena politik uang dapat menciderai kualitas pesta demokrasi yang berkualitas dan bermartabat.

Sejatinya, masyarakat bukan lagi sekedar menjadi objek meraup suara, namun menjadi subjek perubahan untuk menciptakan proses Pilkada yang berkualitas dan out put kepemimpinan yang peduli dengan kesejahteraan masyarakat serta cakap memajukan pembangunan yang beradab dan berkeadilan.

Zaini mengungkapkan, adapun diantara bentuk program kampung pengawasan dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi politik masyarakat, terkait aturan dan larangan selama Pilkada. Sehingga edukasi yang diberikan, berperan menjadikan masyarakat sebagai pemilih cerdas.

"Sebelum peresmian, kami sudah awali dengan sosialisasi edukasi bersama Camat, Lurah dan masyarakat, serta setelah peremian akan dilakukan sosialisasi kembali secara intensif dan masif, terima kasih kepada semua pihak yang turut menyukseskan program ini", tutur Zaini

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam sambutannya mengapresiasi pembentukan kampung pengawasan oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang di Pulau Penyengat, serta menilai penting eksistensi kampung pengawasan, bertujuan untuk membangun kampung-kampung agar terhindar dari politik uang, guna tercipta Pilkada yang demokratis.

“Kita berusaha mengedepankan usaha preventif terhadap potensi politik uang, oleh karena itu diharapkan peran aktif masyarakat dalam mencegah dan mengawasi politik uang, jika itu terjadi masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu Kota Tanjungpinang", jelasnya.

Alumni jebolan UI dan Universitas Belanda tersebut mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dan masyarakat bersatu menolak dan melawan politik uang.

“Kehadiran Walikota, sejumlah OPD dan antusias warga dalam kegiatan ini adalah bentuk komitmen daerah dan kita semua dalam upaya mewujudkan Pilkada tanpa politik uang, mari kita mulai dari Pulau Penyengat yang penuh sejarah perjuangan ini", ujar Rahmat

Dalam sambutannya, Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, menyambut baik pembentukan kampung pengawasan oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang dan berterima kasih kepada rombongan Anggota Bawaslu RI yang telah hadir di Pulau Penyengat dalam melakukan peresmian, serta berharap kepada masyarakat agar kampung pengawasan anti politik uang ini dapat diterapkan dan dilaksanakan dalam menyukseskan Pilkada yang baik dan damai.

“Karena kampung pengawasan ini menjadi contoh, mari tanamkan dalam diri kita, jangan memilih calon pemimpin karena diberi uang", ucap Rahma.

Menurut Rahma, proses pilkada yang bersih akan melahirkan pemimpin yang bersih. Tentu hal ini diharapkan oleh semua pihak demi pembangunan daerah, khususnya Kota Tanjungpinang ke arah yang lebih baik lagi.

“Saya mengajak kita semua turut mengawasi politik uang, harus dimulai dari diri kita, demi mewujudkan Pilkada yang damai", Harap Rahma.

Terkait larangan politik uang, Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran Maryamah, M.Pd.I menegaskan bahwa larangan politik uang dapat berimplikasi pada sanksi pidananya, sebagaimana diatur dalam Pasal 187A Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Pemberi dan Penerima Uang atau Materi lainnya sama-sama mendapatkan sanksi, yaitu penjara paling lama 72 bulan dan denda uang paling banyak 1 milyar.

Sanksi pidana yang tidak ringan tersebut, harus kita sosialisasikan kepada masyarakat, agar tidak terjadi korban politik uang serta Pilgub di Kota Tanjungpinang dapat berlangsung secara bermartabat.

Mengenai agenda peresmian, Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Kordiv SDM Novira Damayanti, SE, menuturkan bahwa prosesinya dikemas dengan sentuhan budaya, untuk mengenalkan budaya Melayu kepada Anggota Bawaslu RI. Rombongan Anggota Bawaslu RI disambut di Balai Adat dengan kompang, seni silat, pemakaian kalung bunga dan tanjak, tari persembahan, Pembacaan Gurindam IX Gubahan Raja Ali Haji, dilanjutkan makan berhidang masakan khas melayu. Usai peresmian, kami membawa Anggota Bawaslu RI napak tilas nilai dan situs bersejarah di Pulau Penyengat, diantaranya ke Masjid Raya Penyengat, Makam Pahlawan Nasional Raja Haji Fisabilillah, Raja Ali Haji.

Acara berlangsung secara hikmat, tampak hadir Anggota Bawaslu Kepri Rosnawati dan Idris, Kepala Kesbangpol Linmas Kepri Mewakili Pjs Gubernur Kepri Lamidi, Ketua dan Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Wan Rafiwar dan Raja Alhafiz, Kepala Kesbangpol Linmas Tanjungpinang Ahmad Nur Fatah, Perwakilan Kapolres dan Dandim 0315, Camat Tanjungpinang Kota Raja Hafiza, Lurah Penyengah Al Imron, Pengawas Kecamatan dan Kelurahan, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat dan pemuda penyengat.

Tag
Berita