Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tanjungpinang Butuh Pengawas TPS Sebanyak 443 Orang

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi Novira Damayanti, SE (Dok: Humas)

Jelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri membuka pendaftaran sebanyak 443 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) atau Pengawas TPS, mulai 3-15 Oktober 2020. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah TPS dengan masing-masing TPS satu orang.

“Saat ini kita sudah mulai masa pengumuman, maka kita mengajak dan menghimbau kepada masyarakat Tanjungpinang agar bisa berpartisipasi untuk ikut bergabung menjadi pengawas di TPS,” kata Novira Damayanti selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Datin, Rabu (30/09/2020) di kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Berikut ini persyaratan bagi calon Pengawas TPS Pilkada 2020:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:

  1. Surat lamaran pendaftaran; (Format dapat diunduh)
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku;
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat berwenang atau cukup menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  5. Daftar Riwayat Hidup; (Format dapat diunduh)
  6. Surat pernyataan bermaterai; (Format dapat diunduh)

Penyerahan berkas pendaftaran dapat dilakukan dengan menyerahkan secara langsung ke Kantor Panwaslu Kecamatam masing-masing.

Formulir pendaftaran dapat di unduh/download di laman Website Bawaslu Kota Tanjungpinang: www.tanjungpinangkota.bawaslu.go.id atau bisa didapatkan di Kantor Panwaslu Kecamatan

Tag
Berita