Rekrutmen Peserta Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif Bawaslu Kota Tanjungpinang
|
Berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 846/K.Bawaslu-KR-02/PM.00.01/X/2020 tertanggal 27 Oktober 2020 Perihal Rekrutmen Peserta Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif, membuka kesempatan kepada Masyarakat Kota Tanjungpinang untuk menjadi Calon Peserta Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif, dengan ketentuan Pendaftaran sebagai berikut:
Pendaftaran
Mengirimkan Berkas Pendaftaran ke Bawaslu Kabupaten Lingga atau Panwascam sesuai dengan Wilayah asal/domisili dengan cara :
- Menyampaikan berkas secara langsung di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang atau Panwascam sesuai dengan Wilayah asal/ domisili
- Melalui E-mail Bawaslu Kota Tanjungpinangatau Panwaslu Kecamatan
- Melalui WA (CP)
(Untuk pengiriman berkas melalui E-mail/WA berkas diserahkan dalam bentuk PDF dan wajib menyerahkan berkas fisik pada saat wawancara)
Syarat Umum
- Usia 18 s.d 30 Tahun
- Pendidikan minimal SMA
- Tidak pernah menjadi pengurus, anggota ataupun Tim Sukses partai politik tertentu
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Tidak pernah atau sedang terlibat dalam kasus hukum
- Memahami kepemiluan atau pengawasan pemilu
- Bebas dari narkoba
Syarat Administrasi
- Formulir pendaftaran
- Photocopy / Scan KTP
- Photocopy / Scan Ijazah terakhir
- Surat pernyataan bermaterai ditanda tangani
- Menyerahkan karya tulis Berisi Who Am I ? dan motivasi mengikuti SKPP
- Data pendukung (jika ada), (Boleh diserahkan pada saat wawancara)
Formulir Pendaftaran Unduh
Surat Pernyataan Unduh