Lompat ke isi utama

Berita

Bukan Sekadar Paham Aturan! Bawaslu Tanjungpinang Perkuat Skill Pengawas Hadapi Sengketa Pemilu

TANJUNGPINANG – Menghadapi sengketa Pemilu bukan cuma soal memahami aturan, tetapi juga tentang kesiapan mengambil keputusan secara tepat, cepat, dan adil. Karena itu, Bawaslu Kota Tanjungpinang terus meng-upgrade kapasitas jajaran pengawas melalui kegiatan Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu melalui Penguatan Kapasitas dan Kesiapan Teknis Pengawas Pemilu, Kamis (29/10/2026), di Ruang Rapat Sekretariat Lantai I Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Kegiatan ini menjadi ruang belajar sekaligus ajang berbagi pengalaman bagi jajaran pengawas untuk memperkuat kemampuan teknis dalam menghadapi potensi sengketa proses Pemilu. Targetnya jelas, pengawas harus siap menangani sengketa secara profesional, cepat, transparan, akuntabel, dan tetap mengedepankan pencegahan.

Meski saat ini berada pada masa non-tahapan Pemilu, bukan berarti pengawas bisa berhenti meningkatkan kapasitas. Justru, momen ini menjadi kesempatan untuk mengevaluasi pengalaman sebelumnya, membedah berbagai kendala, dan mempersiapkan strategi menghadapi tahapan Pemilu mendatang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tanjungpinang, Hendri Safutra, S.Pd.I., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk membangun pemahaman dan persepsi yang sama di antara jajaran pengawas, terutama dalam memahami prosedur serta objek sengketa proses Pemilu.

“Tidak hanya meningkatkan pemahaman bagi jajaran pengawas di Bawaslu Kota Tanjungpinang, kegiatan ini juga bertujuan mewujudkan kesamaan persepsi dalam penerapan prosedur penyelesaian sengketa proses Pemilu, khususnya objek sengketa, sehingga dapat mengidentifikasi kendala dan permasalahan dalam pelaksanaannya,” ungkap Hendri.

Untuk memperdalam materi, Bawaslu Kota Tanjungpinang menghadirkan Elmahmudi, S.Fil.I., M.A., Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pariaman. Dalam kesempatan tersebut, ia membagikan pengalaman sekaligus pengetahuan praktis mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Pahami Prinsipnya, Jangan Sampai Salah Langkah!

Dalam pemaparannya, Elmahmudi menegaskan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada tujuh prinsip utama yang wajib menjadi pegangan pengawas, yaitu kepastian hukum, keadilan, independensi, imparsialitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Artinya, setiap penanganan sengketa harus memiliki dasar hukum yang jelas, memberikan kesempatan yang adil kepada para pihak, bebas dari intervensi, tidak memihak, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menjelaskan bahwa objek sengketa proses Pemilu terbagi menjadi dua kategori utama.

Pertama, sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. Sengketa ini muncul ketika hak calon peserta atau peserta Pemilu dirugikan secara langsung akibat keputusan KPU/KPUD pada tahapan tertentu.

Kedua, sengketa antarpeserta Pemilu, yaitu ketika hak salah satu peserta dirugikan secara langsung oleh peserta Pemilu lainnya dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Namun, penting juga untuk dipahami bahwa tidak semua keputusan bisa dijadikan objek sengketa. Beberapa di antaranya adalah keputusan tindak lanjut atas putusan pengawas terkait pelanggaran administratif Pemilu, termasuk pelanggaran TSM, tindak lanjut putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu, serta tindak lanjut putusan pengadilan terkait tindak pidana Pemilu maupun sengketa tata usaha negara Pemilu.

Keputusan mengenai hasil penghitungan dan rekapitulasi suara, penetapan hasil Pemilu, tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pemilu, serta keputusan atas perkara yang telah diperiksa dan diputus oleh pengawas juga tidak termasuk objek sengketa proses Pemilu.

Elmahmudi mengingatkan bahwa meskipun objek sengketa telah memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu, masih terdapat aspek yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam, terutama berkaitan dengan hak peserta Pemilu yang merasa dirugikan.

“Objek sengketa secara legal formal telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu, namun secara detail tidak semuanya diatur. Begitu juga dengan hak-hak peserta Pemilu yang dirugikan, belum seluruhnya tercakup,” jelas Elmahmudi.

Jangan Sampai Melampaui Kewenangan!

Selain memahami jenis sengketa, pengawas juga perlu mengetahui batasan dalam menangani perkara. Elmahmudi menjelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan, mulai dari subjek dan kedudukan hukum, kewenangan lembaga, batas waktu pengajuan, jenis keputusan atau tindakan yang disengketakan, hingga bentuk pemulihan yang dapat diberikan.

Menurutnya, pemahaman terhadap batasan tersebut sangat penting agar setiap perkara ditangani oleh pihak dan lembaga yang tepat, sesuai prosedur serta kewenangan yang telah ditentukan.

“Batasan-batasan tersebut menjaga agar mekanisme penyelesaian sengketa digunakan oleh pihak yang mempunyai kepentingan hukum yang relevan, agar setiap perkara ditangani oleh lembaga yang berwenang dan melalui prosedur yang tepat. Dengan demikian, pihak yang dirugikan tetap memiliki kesempatan yang wajar untuk mencari pemulihan, sekaligus menjaga kepastian dan kesinambungan tahapan Pemilu. Hal ini juga dimaksudkan agar Bawaslu tidak memeriksa perkara dan memberikan bentuk putusan yang melampaui kewenangannya,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang berharap jajaran pengawas semakin siap menghadapi berbagai potensi sengketa proses Pemilu. Bukan hanya memahami teori dan regulasi, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

Karena pengawasan Pemilu yang berkualitas dimulai dari pengawas yang kompeten, berintegritas, dan siap menghadapi setiap tantangan. Meski belum memasuki tahapan, persiapannya tidak boleh setengah-setengah!