Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kesiapan Pengawas, Bawaslu Tanjungpinang Optimalkan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang terus memperkuat kapasitas dan kesiapan teknis jajaran pengawas dalam menghadapi potensi sengketa proses Pemilu. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu melalui Penguatan Kapasitas dan Kesiapan Teknis Pengawas Pemilu yang dilaksanakan pada Kamis (29/10/2026), bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Lantai I Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis Bawaslu Kota Tanjungpinang dalam mempersiapkan jajaran pengawas agar mampu menyelesaikan sengketa proses Pemilu secara profesional, cepat, akuntabel, dan preventif pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Penguatan kapasitas tersebut dinilai penting, khususnya pada masa non-tahapan Pemilu. Masa ini menjadi momentum bagi jajaran pengawas untuk mengevaluasi berbagai permasalahan yang pernah dihadapi, bertukar pengalaman, serta mempelajari praktik baik dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai bekal menghadapi tahapan berikutnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tanjungpinang, Hendri Safutra, S.Pd.I., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman jajaran pengawas, tetapi juga membangun kesamaan persepsi dalam penerapan prosedur penyelesaian sengketa proses Pemilu, khususnya terkait objek sengketa.

“Tidak hanya meningkatkan pemahaman bagi jajaran pengawas di Bawaslu Kota Tanjungpinang, kegiatan ini juga bertujuan mewujudkan kesamaan persepsi dalam penerapan prosedur penyelesaian sengketa proses Pemilu, khususnya objek sengketa, sehingga dapat mengidentifikasi kendala dan permasalahan dalam pelaksanaannya,” ungkap Hendri.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi jajaran pengawas untuk memperluas wawasan sekaligus meningkatkan kemampuan teknis melalui pengalaman dan pengetahuan dari pengawas yang telah memiliki pengalaman dalam menangani penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Untuk memperkuat pemahaman tersebut, Bawaslu Kota Tanjungpinang menghadirkan narasumber Elmahmudi, S.Fil.I., M.A., Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pariaman. Kehadiran narasumber diharapkan dapat memberikan perspektif dan pengalaman praktis mengenai mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu, termasuk pemahaman terhadap ruang lingkup dan batasan objek sengketa.

Dalam pemaparan materinya, Elmahmudi menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu harus berpedoman pada sejumlah asas dan prinsip, yaitu kepastian hukum, keadilan, independensi, imparsialitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Menurutnya, kepastian hukum diperlukan untuk memastikan kejelasan objek, prosedur, tenggat waktu, serta kewenangan pengawas Pemilu. Sementara itu, prinsip keadilan memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak. Independensi dan imparsialitas menjadi landasan bagi pengawas agar terbebas dari intervensi serta tidak memihak dalam menangani perkara.

Selain itu, prinsip proporsionalitas menekankan bahwa pemulihan harus sebanding dengan kerugian yang dialami. Adapun transparansi dan akuntabilitas memastikan setiap proses serta pertimbangan dalam penyelesaian sengketa dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, narasumber menguraikan bahwa ruang lingkup objek sengketa proses Pemilu terbagi menjadi dua kategori. Pertama, sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu yang timbul akibat adanya hak calon peserta Pemilu dan/atau peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU/KPUD sebagai akibat dikeluarkannya keputusan pada tahapan Pemilu tertentu.

Kedua, sengketa antarpeserta Pemilu, yaitu sengketa yang terjadi ketika hak peserta Pemilu dirugikan secara langsung oleh peserta Pemilu lainnya dalam tahapan proses Pemilu.

Dalam kesempatan tersebut, Elmahmudi juga menjelaskan sejumlah keputusan yang tidak dapat dijadikan objek sengketa proses Pemilu. Di antaranya keputusan tindak lanjut atas putusan pengawas terkait pelanggaran administratif Pemilu, termasuk pelanggaran administratif yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM); keputusan tindak lanjut putusan pengawas mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu (PSPP); serta keputusan tindak lanjut putusan pengadilan terkait tindak pidana Pemilu maupun sengketa tata usaha negara Pemilu.

Selain itu, keputusan mengenai hasil penghitungan dan rekapitulasi suara, penetapan hasil Pemilu, tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil Pemilu, serta keputusan atas perkara yang telah diperiksa dan diputus oleh pengawas juga termasuk dalam kategori yang tidak dapat menjadi objek sengketa.

Elmahmudi menegaskan bahwa meskipun objek sengketa telah diatur secara legal formal dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu, masih terdapat sejumlah aspek yang memerlukan pemahaman mendalam, terutama terkait hak peserta Pemilu yang merasa dirugikan.

“Objek sengketa secara legal formal telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu, namun secara detail tidak semuanya diatur. Begitu juga dengan hak-hak peserta Pemilu yang dirugikan, belum seluruhnya tercakup,” jelas Elmahmudi.

Ia juga memaparkan adanya sejumlah pembatasan terhadap objek sengketa yang perlu diperhatikan oleh pengawas Pemilu, antara lain berdasarkan subjek dan kedudukan hukum, kewenangan dan forum penyelesaian, batas waktu, jenis keputusan atau tindakan, serta bentuk pemulihan yang dapat diberikan.

Menurutnya, pembatasan tersebut diperlukan agar mekanisme penyelesaian sengketa digunakan oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum yang relevan dan setiap perkara ditangani oleh lembaga yang berwenang melalui prosedur yang tepat.

“Batasan-batasan tersebut menjaga agar mekanisme penyelesaian sengketa digunakan oleh pihak yang mempunyai kepentingan hukum yang relevan, agar setiap perkara ditangani oleh lembaga yang berwenang dan melalui prosedur yang tepat. Dengan demikian, pihak yang dirugikan tetap memiliki kesempatan yang wajar untuk mencari pemulihan, sekaligus menjaga kepastian dan kesinambungan tahapan Pemilu. Hal ini juga dimaksudkan agar Bawaslu tidak memeriksa perkara dan memberikan bentuk putusan yang melampaui kewenangannya,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang berharap seluruh jajaran pengawas semakin memahami substansi, mekanisme, serta batas kewenangan dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu. Penguatan kapasitas ini juga diharapkan dapat menjadi bekal dalam mengantisipasi potensi sengketa sejak dini, sehingga setiap permasalahan dapat ditangani secara tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, meskipun berada pada masa non-tahapan Pemilu, Bawaslu Kota Tanjungpinang tetap berkomitmen meningkatkan kualitas pengawasan dan mempersiapkan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, serta siap menjalankan tugas dalam mengawal proses demokrasi.