Berdasarkan Ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023. Setelah melakukan seleksi administrasi calon Panwaslu Kelurahan/Desa, Berikut ini nama-nama calon Panwaslu Kelurahan yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.