Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PANWASLU KECAMATAN EXISTING DALAM PEMILIHAN 2024

alam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Tanjungpinang berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, membuka kesempatan kembali bagi Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Pengumuman Rekrutmen Panwascam

Kategori Peserta
Peserta seleksi Panwaslu Kecamatan terdiri dari 2 (dua) kategori peserta yaitu:
1. Peserta Existing yaitu Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024
2. Peserta Pendaftar Baru yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024;

Berkas Kelengkapan Persyaratan Berkas dapat diunduh diakhir laman.

Berikut Jadwal dan Tahapan Pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 2 (dua) Kategori Peserta.

Persyaratan Kelengkapan Berkas anggota Panwaslu Kecamatan Existing adalah sebagai berikut :

  1. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi (Lampiran I);
  2. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran;
  3. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
  4. Surat pernyataan (Lampiran II):
    a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita
    Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
    b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
    d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
    e. Bersedia bekerja penuh waktu;
    f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
    g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
    h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
    i. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih;

Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kota Tanjungpinang.
Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Persyaratan Kelengkapan Berkas anggota Panwaslu Kecamatan Existing adalah sebagai berikut :

  1. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi (Lampiran I);
  2. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran;
  3. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
  4. Surat pernyataan (Lampiran II):
    a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita
    Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
    b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
    d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
    e. Bersedia bekerja penuh waktu;
    f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
    g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
    h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
    i. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih;

Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kota Tanjungpinang.
Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Tanjungpinang, Komplek Bintan Center
Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 23 s/d 25 April 2024. Penerimaan pendaftaran melalui jalur offline dilakukan sesuai timeline setiap hari dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dan untuk hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat.
Pendaftaran dan seleksi tidak dipungutbiaya.
Ketentuan teknis lainnya agar merujuk kepada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024
Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 23 s/d 25 April 2024. Penerimaan pendaftaran melalui jalur offline dilakukan sesuai timeline setiap hari dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dan untuk hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat.
Pendaftaran dan seleksi tidak dipungutbiaya.
Ketentuan teknis lainnya agar merujuk kepada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024