Lompat ke isi utama

Berita

177.444 Data Pemilih Ditetapkan, Bawaslu Tanjungpinang Awasi Pelaksanaan Rapat Pleno PDPB Triwulan II 2026

Pleno terbuka PDPB Triwulan II

Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Tanjungpinang. Pengawasan tersebut dihadiri secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Dr. Muhammad Yusuf HM, M.Ed, serta Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Rapida Nuriana, S.Pd., M.M., dan Hendri Safutra S.Pd.I., M.M.. Sementara itu, rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Tanjungpinang Andri Yudi, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota KPU Kota Tanjungpinang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Desi Liza Purba, pada Rabu (01/07/2026).

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Tanjungpinang Andri Yudi menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka PDPB merupakan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 yang bertujuan untuk memastikan daftar pemilih selalu diperbarui secara berkala sesuai dengan perkembangan data kependudukan. Menurutnya, keterbukaan dalam pelaksanaan pleno menjadi bagian penting untuk mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan proses yang terus dilaksanakan untuk menjaga kualitas daftar pemilih. Melalui rapat pleno terbuka ini kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama mengawal dan memberikan masukan sehingga data pemilih yang ditetapkan benar-benar akurat dan berkualitas," ujar Andri Yudi.

Selanjutnya, Anggota KPU Kota Tanjungpinang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Desi Liza Purba memaparkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Kota Tanjungpinang ditetapkan sebanyak 177.444 pemilih, yang terdiri atas 87.244 pemilih laki-laki dan 90.200 pemilih perempuan, tersebar di 4 kecamatan dan 18 kelurahan. Data tersebut merupakan hasil pemutakhiran yang bersumber dari hasil sinkronisasi KPU RI, data instansi terkait, hasil pencocokan dan penelitian, serta tindak lanjut atas masukan dan saran perbaikan dari Bawaslu Kota Tanjungpinang.
"Seluruh data yang direkapitulasi telah melalui proses verifikasi dan penelitian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga menindaklanjuti berbagai masukan dari instansi terkait, termasuk saran perbaikan dari Bawaslu, sehingga data pemilih yang ditetapkan pada Triwulan II Tahun 2026 semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Desi Liza Purba.

Pada sesi tanya jawab dan diskusi, Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Rapida Nuriana, yang mewakili jajaran pimpinan Bawaslu Kota Tanjungpinang, menyampaikan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu merupakan bagian dari upaya memastikan setiap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan saat rapat pleno, tetapi juga sejak proses pemutakhiran data hingga penyampaian saran perbaikan kepada KPU.
"Bawaslu Kota Tanjungpinang terus mengawal seluruh tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, mulai dari proses pencegahan, pengawasan, penyampaian saran perbaikan, hingga pelaksanaan rapat pleno. Kami mengapresiasi pelaksanaan pleno yang berlangsung secara terbuka dan berharap koordinasi serta sinergi antara Bawaslu, KPU, dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat agar kualitas data pemilih semakin akurat, mutakhir, dan mampu menjamin hak konstitusional setiap warga negara," ungkap Rapida Nuriana.

Rapat pleno kemudian menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 Kota Tanjungpinang sebanyak 177.444 pemilih, yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno sebagai dasar pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada triwulan berikutnya. Bawaslu Kota Tanjungpinang akan terus mengoptimalkan fungsi pengawasan pada setiap tahapan PDPB guna memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.