Anggota Bawaslu RI M. Afifuddin Sambangi Bawaslu Kota Tanjungpinang, Mari Membumikan Pengawasan Pemilu
|
Anggota Bawaslu Republik Indonesia Mochammad Afifuddin, M.Si melakukan kunjungan Kerja dan Silaturahim ke Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang dalam agenda Evaluasi Pengawasan Pilkada Tahun 2020 di Provinsi Kepri, Jumat (19/02).
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini, M.Kom.I menjelaskan bahwa kehadiran Pimpinan Bawaslu RI Bapak Mohammad Afifuddin ke Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, telah menggenapkan kunjungan silaturahim ke 5 (lima) orang Pimpinan Bawaslu RI. Dimulai dari Anggota Bawaslu RI Ibu Ratna Dewi Pettalolo, Bapak Fridz Edward Siregar, Ketua Bawaslu RI Bapak Abhan, Anggota Bawaslu RI Bapak Rahmat Bagja, yang juga telah silaturahim mengunjungi Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, dalam memberikan motivasi dan supervisi.
"Alhamdulillah, Bawaslu Kota Tanjungpinang telah dikunjungi oleh semua Pimpinan Bawaslu RI, tentu menjadi kebanggaan tersendiri, sehingga mendapatkan sentuhan spirit motivasi, supervisi dan interaksi secara langsung dari Pimpinan", ungkap Zaini.
Kunjungan Anggota Bawaslu RI sekaligus Kordiv Pengawasan tersebut disambut hangat oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, M.Kom.I dan Novira Damayanti, SE beserta jajaran sekretariat, yang telah standby di Pelabuhan Ferry Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, menyambut kadatangan bapak Afifuddin, didampingi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kepri Muhammad Sjahri Papene, SH, Idris, S.Th.I, dan Rosnawati, M.Ag yang bertolak dari Batam.
Lalu Bapak Afifuddin beserta rombongan diajak berkunjung ke Pulau Penyengat Indera Sakti sebagai ikon wisata sejarah kerajaan di Kota Tanjungpinang, untuk ziarah dan napak tilas ke sejumlah makam dan Masjid Raya Sultan Riau yang sangat bersejarah, sebagai upaya meneladani semangat heroik perjuangan dan pengorbanan pahlawan nasional seperti Raja Ali Haji, Raja Haji Fisabilillah, Raja Engku Hamidah, yang telah berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat dan melawan penjajahan kolonial Belanda.
Usai keliling makam dan Balai adat Indera Sakti, semua rombongan menuju ke Masjid Sultan Riau Penyengat untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat. Kemudian dilanjutkan makan siang dengan hidangan khas masakan melayu.
Selanjutnya rombongan Pimpinan Bawaslu RI bertolak ke Tanjungpinang, berkunjung ke Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
Kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, yang disambut dengan pemakaian "Tanjak Melayu" oleh Zaini Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang kepada Afifuddin Anggota Bawaslu RI.
Selanjutnya, Afifuddin langsung meninjau ke ruangan fungsional Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, seperti ruangan sidang musyawarah dan adjudikasi, ruangan Pojok Pengawasan, ruangan PPID, ruangan Media Centre, ruangan rapat serta ruangan kerja Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang.
Agenda istimewa selanjutnya, diteruskan dengan Dialog dalam program acara "Bincang Cerdas" di channel TVKEPRI, dengan tema : "Evaluasi dan Refleksi Pilkada Tahun 2020", bertempat di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang
Pimpinan Bawaslu RI Afifuddin dalam acara dialog menjelaskan bahwa fungsi pengawasan Bawaslu adalah suatu keniscayaan dalam pesta demokrasi. Maka dalam proses pengawasan, Bawaslu senantiasa melibatkan peran serta masyarakat, sesuai dengan motto Bawaslu " Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu".
"Bawaslu dan seluruh jajarannya berupaya untuk membumikan pengawasan Pemilu, dengan memaksimalkan upaya pencegahan dan penindakan agar pelanggaran Pemilu semakin berkurang, sehingga mencapai kualitas pesta demokrasi", tegas Afifuddin
Afifuddin juga mengapresiasi jajaran pengawasan yang telah maksimal melakukan fungsi pencegahan dan pengawasan pada Pilkada 2020 ditengah pandemi Covid-19, syukur tidak ada cluster khusus dalam proses pesta demokrasi, bahkan justru secara umum meningkatnya partisipasi pemilih.
"Partisipasi pemilih didorong oleh berbagai faktor, diantaranya masyarakat yang antusias dan penasaran, bagaimana pelaksanaan pemungutan disuara dimasa pandemi, serta sosialisasi dan edukasi yang masif dari penyelenggara, serta himbauan sosialisasi dari pemerintah dan semua pihak", ungkap Afifuddin
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kepri Idris S.Th.I memaparkan progres pengawasan Pilkada di Kepri, yang selalu mengedepankan upaya pencegahan, dan memaksimalkan fungsi pengawasan.
"Sebagai upaya mengawal pesta demokrasi yang berkualitas, Bawaslu Kepri dan Kabupaten/Kota juga telah melakukan fungsi penindakan terhadap temuan dan laporan dugaan pelanggaran, untuk menegakkan keadilan Pemilu", ucap Idris
Hal senada disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini, bahwa meskipun Tanjungpinang secara khusus tidak ada Pilwako karena telah dilaksanakan pada 2018, namun fungsi dan dinamika pengawasan dalam setiap tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau tetap sama dan tidak beda, hanya satu tahapan saja yang tidak menjadi tugas pengawasan Bawaslu Tanjungpinang secara langsung, yaitu tahapan Proses Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri karena langsung diawasi oleh Bawaslu Kepri. Namun demikian, pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon di KPU Provinsi Kepri, maka Bawaslu Kota Tanjungpinang juga dilibatkan oleh Bawaslu Kepri untuk turut mengawasi.
"Diantara fokus pengawasannya, terhadap Netralitas ASN yang dikhawatirkan ikut terlibat aktif dalam memberikan dukungan, penggunaan fasilitas kendaraan pemerintah, serta disiplin penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19", jelas Zaini
Zaini mengungkapkan, menariknya Pilkada 2020 ditengah pandemi Covid-19, justru semakin meningkatnya partisipasi pemilih di Kota Tanjungpinang, dari 57% pada Pilgub Kepri 2015, meningkat 62% di Pilgub 2020.
Bahkan tren pelanggaran pada 2020 menurun hanya dugaan 3 pelanggaran, sementara di Pemilu 2019 terdapat 15 dugaan pelanggaran.
Tentu ini berkat kerjasama dan dorongan semua pihak, termasuk Bawaslu Kota Tanjungpinang yang masif dan intensif dalam melakukan edukasi dan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada masyarakat, dan bekerjasama dengan semua pihak.
Zaini menjelaskan, usai Pilkada ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang akan masif dan intensif melaksanakan fungsi kelembagaan yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, Pasal 104, yaitu melakukan tugas pengembangan Pengawasan Partisipatif.
"Dengan melakukan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif sebagai edukasi politik, bagi masyarakat, serta bekerjasama dengan Ormas, OKP, Ormawa dan stakeholder terkait", pungkas Zaini yang juga sebagai Kordiv. Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga.