Bahas Isu Strategis Menuju Pemilu 2029, Bawaslu dan KPU Kota Tanjungpinang Perkuat Konsolidasi Demokrasi
|
Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang melaksanakan Diskusi Konsolidasi Demokrasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang sebagai upaya memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, dan membangun sinergi antarpenyelenggara pemilu dalam menghadapi berbagai dinamika kepemiluan menuju Pemilu Tahun 2029. Kegiatan yang berlangsung di Kedai Kopi samping Kantor KPU Kota Tanjungpinang tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Dr. Muhammad Yusuf, H.M., M.Ed., Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Rapida Nuriana, S.Pd., M.M., serta Ketua dan Anggota KPU Kota Tanjungpinang, pada Rabu (01/07/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026. Diskusi dilaksanakan sebagai ruang bertukar pikiran dan memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menyikapi berbagai perkembangan sistem kepemiluan, sekaligus membangun kesiapan penyelenggara menghadapi Pemilu Tahun 2029.
Dalam diskusi tersebut, Bawaslu Kota Tanjungpinang dan KPU Kota Tanjungpinang membahas 5 isu strategis kepemiluan, yakni dinamika Pilkada langsung dan Pilkada tidak langsung, perkembangan regulasi dan rencana pembentukan Undang-Undang Pemilu yang baru, wacana pemisahan waktu penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, pengaturan presidential threshold dan parliamentary threshold, serta penguatan tata kelola rekrutmen penyelenggara pemilu. Berbagai isu tersebut dibahas sebagai bahan kajian bersama untuk memperkuat pemahaman penyelenggara terhadap perkembangan kebijakan kepemiluan.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang Andri Yudi menyampaikan bahwa berbagai perkembangan regulasi dan dinamika kepemiluan perlu dicermati bersama oleh seluruh penyelenggara pemilu agar memiliki pemahaman yang sama dalam menghadapi perubahan kebijakan di masa mendatang.
"Berbagai perkembangan regulasi dan dinamika kepemiluan perlu dicermati bersama oleh penyelenggara pemilu. Forum diskusi seperti ini menjadi ruang yang baik untuk bertukar pandangan, memperkaya perspektif, dan membangun kesiapan kelembagaan dalam menghadapi berbagai kebijakan yang nantinya akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Andri Yudi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Dr. Muhammad Yusuf, H.M., M.Ed. menegaskan bahwa diskusi konsolidasi demokrasi menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggara pemilu melalui penguatan pemahaman terhadap isu-isu strategis yang berkembang.
"Bawaslu memandang penting adanya ruang diskusi yang konstruktif untuk membahas berbagai isu strategis kepemiluan. Melalui kajian dan pertukaran gagasan, penyelenggara pemilu dapat memiliki pemahaman yang sama terhadap dinamika yang berkembang sehingga mampu menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Muhammad Yusuf.
Menanggapi hasil diskusi tersebut, Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Rapida Nuriana, S.Pd., M.M. menyampaikan bahwa setiap perkembangan sistem dan regulasi kepemiluan harus direspons dengan peningkatan kapasitas serta kesiapan penyelenggara dalam menjalankan tugasnya.
"Setiap perkembangan dalam sistem dan regulasi kepemiluan perlu direspons dengan meningkatkan kapasitas serta pemahaman penyelenggara pemilu. Diskusi seperti ini menjadi sarana yang positif untuk memperkuat koordinasi, memperluas wawasan, dan menyamakan persepsi sehingga penyelenggara siap melaksanakan setiap kebijakan yang nantinya ditetapkan," ungkap Rapida Nuriana.
Dari hasil diskusi tersebut, Bawaslu Kota Tanjungpinang dan KPU Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan konsolidasi antarlembaga, mengembangkan forum diskusi dan kajian kepemiluan secara berkelanjutan, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia penyelenggara pemilu. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029 yang profesional, berintegritas, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.