Bawaslu dan KPU Kota Tanjungpinang Koordinasikan Persiapan Coklit Terbatas Triwulan III PDPB
|
Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang melakukan kunjungan koordinasi ke Bawaslu Kota Tanjungpinang membahas persiapan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) untuk triwulan III Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Dalam pertemuan tersebut, KPU Kota Tanjungpinang menyampaikan bahwa pelaksanaan coktas akan dilakukan secara bertahap dalam dua tahap. Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi, menjelaskan bahwa tahap pertama akan dilaksanakan pada tanggal 9 dan 10 September 2026, sementara tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada tanggal 15 dan 16 September 2026.
"Kami sudah menyusun jadwal pelaksanaan coktas ini secara bertahap agar prosesnya dapat berjalan lebih optimal dan terkoordinasi dengan baik di lapangan," ujar Andri Yudi.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Muhammad Yusuf, HM., M.Ed menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Tanjungpinang akan melakukan pengawasan melekat selama pelaksanaan coktas berlangsung. Menurutnya, hal ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa pemilih yang di-coktas benar-benar didasarkan pada bukti autentik, baik secara de facto maupun de jure, guna menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti dalam penyusunan daftar pemilih.
"Pengawasan melekat ini kami lakukan untuk memastikan setiap data pemilih yang diverifikasi memiliki dasar yang kuat dan akurat, sehingga tidak ada pemilih yang salah masuk atau salah keluar dari daftar pemilih," ujar Muhammad Yusuf.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tanjungpinang, Rapida Nuriana, S.Pd., MM, menyebutkan bahwa Bawaslu Kota Tanjungpinang turut menyampaikan sejumlah data pemilih kepada KPU Kota Tanjungpinang untuk dicermati bersama. Data tersebut merupakan hasil koordinasi Bawaslu dengan berbagai stakeholder, yang didominasi oleh data pemilih pindah keluar dan pindah masuk.
Rapida menambahkan, terdapat pula beberapa pemilih penyandang disabilitas sebagai pemilih baru yang menjadi prioritas perhatian Bawaslu. Menurutnya, jenis disabilitas masing-masing pemilih menjadi hal penting untuk dicermati, agar dalam proses pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat memperhatikan aspek aksesibilitas bagi pemilih disabilitas tersebut.
"Data pemilih disabilitas ini perlu mendapat perhatian khusus, khususnya terkait jenis disabilitasnya, supaya penentuan lokasi TPS nantinya benar-benar ramah dan mudah diakses oleh pemilih tersebut," ujar Rapida.
Melalui kunjungan koordinasi ini, Bawaslu dan KPU Kota Tanjungpinang berharap pelaksanaan coktas triwulan III PDPB dapat berjalan lebih optimal, menghasilkan data pemilih yang akurat, serta memperhatikan prinsip inklusivitas bagi seluruh kelompok pemilih, termasuk penyandang disabilitas.