Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tanjungpinang dan PPDI Kota Tanjungpinang Resmi Jalin Kerja Sama Pengawasan Partisipatif Pemilu

Bawaslu Kota Tanjungpinang melaksanakan Penandatangan MoU dan MoA bersama Penyandang Disabilitas

Bawaslu Kota Tanjungpinang melaksanakan Penandatangan MoU dan MoA bersama Penyandang Disabilitas

Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang bersama Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Tanjungpinang resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (MoA) tentang Pengawasan Partisipatif Pemilu sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat demokrasi yang inklusif dan meningkatkan keterlibatan penyandang disabilitas dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu, di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, pada Kamis (2/7/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Dr. Muhammad Yusuf, H.M., M.Ed. dan Ketua PPDI Kota Tanjungpinang Ridwan, serta disaksikan oleh Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Rapida Nuriana, S.Pd., M.M., Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Tanjungpinang Sulaiman, S.Sos., serta jajaran pengurus PPDI Kota Tanjungpinang yang terdiri atas Sekretaris dan Bendahara.

Kerja sama ini menjadi landasan bagi kedua lembaga dalam melaksanakan pendidikan politik bagi penyandang disabilitas, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan partisipatif Pemilu, melakukan pertukaran data dan informasi kepemiluan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan berbagai kegiatan kolaboratif lainnya guna mendukung penyelenggaraan Pemilu yang inklusif.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Dr. Muhammad Yusuf, H.M., M.Ed., menyatakan bahwa keterlibatan seluruh elemen masyarakat merupakan salah satu kunci keberhasilan pengawasan Pemilu.
"Kemitraan ini merupakan langkah konkret dalam memperluas ruang partisipasi masyarakat. Bawaslu berkomitmen memastikan penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam pendidikan politik maupun pengawasan partisipatif sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pemilu yang inklusif dan berintegritas," ujarnya.

Ketua PPDI Kota Tanjungpinang, Ridwan, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak politik penyandang disabilitas.
"Kami berharap kerja sama ini dapat menghadirkan lebih banyak ruang edukasi dan pelibatan penyandang disabilitas dalam setiap proses demokrasi, sehingga hak-hak politik penyandang disabilitas dapat terpenuhi secara optimal," sebutnya.

Melalui penandatanganan MoU dan MoA ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang dan PPDI Kota Tanjungpinang berkomitmen membangun kolaborasi yang berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pengawasan partisipatif, memperluas pendidikan politik, serta memperkuat demokrasi yang inklusif bagi seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kota Tanjungpinang