Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tanjungpinang Gelar Diskusi Konsolidasi Demokrasi BERNARASI Minggu ke-11 Tahun 2026

Konsolidasi Demokrasi BERNARASI Minggu ke-11

Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang melaksanakan rangkaian Diskusi Konsolidasi Demokrasi melalui Program BERNARASI (Bawaslu Merawat Nalar Demokrasi) Minggu ke-11 Tahun 2026 pada tanggal 11 dan 12 Maret 2026 bersama pemangku kepentingan dan masyarakat sipil. Kegiatan ini mengangkat sejumlah isu strategis dalam penguatan demokrasi, meliputi pemetaan dugaan pelanggaran pemilu, persiapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), serta penguatan etika penyelenggara pemilu.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan konsolidasi demokrasi di luar tahapan Pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilu di Luar Tahapan serta selaras dengan Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2025–2029 yang menekankan pentingnya kolaborasi dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan dalam memperkuat pengawasan pemilu yang berintegritas.
Program BERNARASI merupakan ruang dialog partisipatif yang bertujuan membangun literasi kepemiluan, memperkuat pengawasan partisipatif, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi. Melalui forum ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang membuka ruang diskusi dengan berbagai elemen masyarakat dan stakeholder untuk membahas isu-isu strategis terkait pengawasan pemilu.

 

 

Diskusi Pemetaan Dugaan Pelanggaran Pemilu Bersama DPM FISIP UMRAH
Rangkaian kegiatan diawali pada Rabu, 11 Maret 2026 melalui diskusi bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang. Diskusi ini mengangkat isu pemetaan dugaan pelanggaran pemilu sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan partisipatif.
Dalam forum tersebut dibahas bahwa mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat sipil memiliki peran strategis dalam mendukung pengawasan pemilu melalui penyampaian informasi, laporan, maupun temuan terkait dugaan pelanggaran kepada pengawas pemilu. Partisipasi tersebut dinilai penting untuk membantu pengawas dalam memetakan potensi kerawanan pelanggaran serta menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
Diskusi juga mengidentifikasi sejumlah kerawanan pelanggaran pemilu yang kerap terjadi, di antaranya praktik politik uang, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, serta fenomena kampanye hitam (black campaign) dan penyebaran informasi hoaks yang dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap proses demokrasi.

Diskusi Persiapan Coktas PDPB Bersama KPU Kota Tanjungpinang
Pada hari yang sama, Bawaslu Kota Tanjungpinang juga melaksanakan diskusi konsolidasi demokrasi bersama KPU Kota Tanjungpinang di Kantor KPU Kota Tanjungpinang dengan membahas persiapan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026.
Dalam diskusi tersebut dibahas kriteria penambahan dan penghapusan data pemilih dalam proses PDPB, termasuk pemilih yang meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih yang berpindah domisili, maupun perubahan status lainnya yang mempengaruhi hak pilih seseorang. Selain itu, juga dibahas pentingnya koordinasi antara Bawaslu dan KPU dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguatan koordinasi antar penyelenggara pemilu juga menjadi perhatian penting dalam diskusi ini guna meminimalkan potensi kesalahan data pemilih yang dapat berdampak pada kualitas daftar pemilih pada pemilu mendatang.

Diskusi Etika Penyelenggara Pemilu Bersama TPD DKPP Kepulauan Riau
Rangkaian kegiatan konsolidasi demokrasi kemudian dilanjutkan pada Kamis, 12 Maret 2026 melalui diskusi bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Wilayah Kepulauan Riau, Dr. Suryadi, S.P., M.H., yang dilaksanakan di Batu 8 Atas, Kota Tanjungpinang.
Diskusi ini mengangkat isu etika penyelenggara pemilu, yang menekankan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu. Penyelenggara pemilu dituntut untuk menjunjung tinggi prinsip independensi, profesionalitas, dan kejujuran dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, dalam diskusi juga dibahas pentingnya kepatuhan terhadap kode etik penyelenggara pemilu sebagai pedoman moral dan profesional bagi penyelenggara dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. DKPP sebagai lembaga penegak kode etik juga memiliki peran strategis dalam menjaga marwah dan kehormatan penyelenggara pemilu melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan kode etik.

Komitmen Memperkuat Kolaborasi Demokrasi
Melalui rangkaian Diskusi Konsolidasi Demokrasi BERNARASI Minggu ke-11 Tahun 2026, Bawaslu Kota Tanjungpinang memperoleh sejumlah hasil strategis, antara lain:
1. Menguatnya peran mahasiswa dan masyarakat sipil sebagai mitra pengawasan partisipatif dalam menjaga integritas pemilu.
2. Terbangunnya koordinasi yang lebih intensif antara Bawaslu dan KPU dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
3. Meningkatnya pemahaman mengenai pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap kode etik penyelenggara pemilu.
4. Terbukanya ruang kolaborasi antara penyelenggara pemilu, akademisi, dan masyarakat dalam memperkuat literasi demokrasi.

Rangkaian kegiatan ini menegaskan bahwa konsolidasi demokrasi pada masa non-tahapan pemilu merupakan langkah strategis dalam memperkuat literasi kepemiluan, membangun kolaborasi dengan berbagai stakeholder, serta mempersiapkan sistem pengawasan pemilu yang lebih profesional, partisipatif, dan berintegritas menuju penyelenggaraan pemilu yang demokratis di masa mendatang.