Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tanjungpinang Gelar Diskusi Mingguan “BERBASA-BASI” Sesi 1 Bahas Mekanisme Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilu

Berbasa-basi Sesi 1

Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Diskusi Mingguan BERBASA-BASI (Bersama Bawaslu Bersembang Bahas Demokrasi) Sesi 1 dengan tema Mekanisme Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu pada Jumat, 13 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Dr. Muhammad Yusuf, H.M., M.Ed. Dalam arahannya, beliau menekankan bahwa penerimaan laporan merupakan tahapan krusial dalam penegakan hukum Pemilu karena menjadi pintu awal proses penanganan pelanggaran. Oleh sebab itu, seluruh jajaran pengawas harus memiliki pemahaman yang seragam dan teknis yang kuat agar setiap laporan yang masuk dapat diproses secara tepat waktu, tepat prosedur, dan berkepastian hukum.

Diskusi dipantik oleh T.H. Nugraha Situngkir dan dipandu oleh moderator Joko Hafrianto. Peserta yang terdiri dari jajaran sekretariat Bawaslu Kota Tanjungpinang turut aktif dalam sesi tanya jawab dan pembahasan teknis, sehingga tercipta dialog yang konstruktif serta memperkuat pemahaman bersama.

Dalam pemaparan materi dijelaskan bahwa mekanisme penerimaan laporan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Bawaslu maupun melalui aplikasi SigapLapor, dengan tetap memenuhi syarat formil dan materil yang telah ditentukan. Materi juga menguraikan secara teknis tahapan penerimaan laporan, mulai dari pengisian Formulir Model B.1 atau sistem SigapLapor, pencatatan identitas pelapor dan terlapor, kronologi kejadian, saksi serta alat bukti, hingga penerbitan tanda bukti penyampaian laporan (Model B.3). Selain itu, dibahas pula mekanisme pencabutan laporan sebelum diregistrasi dengan tetap memperhatikan kemungkinan tindak lanjut sebagai informasi awal apabila terdapat dugaan pelanggaran.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Kota Tanjungpinang, Hendri Safutra, S.Pd.I., M.M., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa ketelitian administrasi pada tahap awal penerimaan laporan menjadi kunci dalam menjaga kualitas penanganan perkara.

“Setiap laporan yang masuk harus diverifikasi secara cermat, baik dari sisi kelengkapan formil maupun materil. Ketepatan pada tahap awal akan menentukan apakah laporan dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Karena itu, keseragaman pemahaman dan kedisiplinan prosedur menjadi hal yang mutlak bagi jajaran pengawas,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan meningkatnya kapasitas dan kompetensi teknis jajaran pengawas dalam menerima laporan secara tepat prosedur, meminimalkan potensi kesalahan administrasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Diskusi mingguan ini juga menjadi sarana konsolidasi internal guna memperkuat profesionalitas dan akuntabilitas pengawas Pemilu di Kota Tanjungpinang. Dengan terselenggaranya BERBASA-BASI Sesi 1, Bawaslu Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola penanganan pelanggaran sejak tahap awal demi mewujudkan proses penegakan hukum Pemilu yang tertib, transparan, dan berkepastian hukum.