Bawaslu Kota Tanjungpinang Gelar Diskusi Mingguan “BERBASA-BASI” Sesi 3: Mengenal JDIH Bawaslu untuk Transparansi Regulasi Kepemiluan
humas | Sabtu, Februari 28, 2026 - 13:38
Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Diskusi Mingguan BERBASA-BASI(Bersama Bawaslu Bersembang Bahas Demokrasi) Sesi 3 dengan tema “Mengenal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu untuk Transparansi Regulasi Kepemiluan” pada Jumat, 27 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Dr. Muhammad Yusuf, HM., M.Ed., yang dalam arahannya menegaskan bahwa forum diskusi internal tersebut tidak hanya menjadi ruang penguatan substansi kelembagaan, tetapi juga sarana pembelajaran kolektif dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, termasuk dalam hal kemampuan menjadi moderator maupun pemantik diskusi yang sistematis, argumentatif, dan berbasis regulasi.
Diskusi dipantik oleh M. Thoriq dan dipandu oleh Dahwan selaku moderator. Dalam pemaparannya, dijelaskan secara komprehensif mengenai tata kelola dan mekanisme pengelolaan JDIH Bawaslu, termasuk alur pengunggahan dokumen, klasifikasi produk hukum, serta aspek pengelolaan sistem informasi di tingkat Bawaslu Kota.
Pada sesi dialog interaktif, peserta membahas optimalisasi pemanfaatan JDIH di lingkungan Bawaslu Kota Tanjungpinang, termasuk identifikasi produk hukum yang wajib dipublikasikan, penguatan tertib administrasi dokumentasi, serta inventarisasi putusan, surat keputusan, nota kesepahaman (MoU), perjanjian kerja sama (MoA), dan produk hukum lainnya yang telah diterbitkan.
Melalui kegiatan BERBASA-BASI Sesi 3 ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kota Tanjungpinang semakin memahami pentingnya pengelolaan dan publikasi produk hukum secara tertib, akuntabel, dan transparan melalui JDIH sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional serta mendukung keterbukaan informasi publik.