Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tanjungpinang Gelar Diskusi Mingguan “BERBASA-BASI” Sesi 4: Penyusunan Kajian Awal Terhadap Dugaan Pelanggaran Pemilu

Berbasabasi sesi 4

Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Diskusi Mingguan BERBASA-BASI (Bersama Bawaslu Bersembang Bahas Demokrasi) Sesi 4 dengan tema “Penyusunan Kajian Awal Terhadap Dugaan Pelanggaran Pemilu” pada Jumat, 6 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Hendri Safutra, S.Pd.I., M.M., yang dalam arahannya menegaskan bahwa forum diskusi internal tersebut tidak hanya menjadi ruang penguatan substansi kelembagaan, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran bersama dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu Kota Tanjungpinang. Ia juga menekankan pentingnya kemampuan aparatur dalam memoderatori diskusi, menyampaikan gagasan, serta membangun argumentasi yang sistematis dan berbasis pada regulasi yang berlaku.

Diskusi dipantik oleh Surya Feriansyah, S.H. dan dipandu oleh Said Muhammad Raessa, S.H. selaku moderator. Dalam pemaparannya, pemateri menjelaskan secara komprehensif mengenai tahapan dan mekanisme penyusunan kajian awal terhadap dugaan pelanggaran pemilu, mulai dari penerimaan laporan atau temuan, proses verifikasi awal, hingga penilaian terhadap terpenuhinya unsur formil dan materil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada sesi dialog interaktif, peserta aktif membahas berbagai aspek teknis terkait proses kajian awal, termasuk mekanisme penentuan kelayakan laporan untuk ditindaklanjuti serta kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan suatu laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau ditolak. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan dan pengalaman yang dibagikan oleh peserta.

Melalui kegiatan BERBASA-BASI Sesi 4 ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kota Tanjungpinang semakin memahami alur dan mekanisme penyusunan kajian awal terhadap laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu, sehingga dapat meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran pada tahapan pemilu yang akan datang.