Bawaslu Kota Tanjungpinang Gelar Diskusi Mingguan “BERBASA-BASI” Sesi 6: Registrasi dan Pembahasan dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu.
humas | Jumat, April 17, 2026 - 06:14
Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang kembali melaksanakan Diskusi Mingguan BERBASA-BASI (Bersama Bawaslu Bersembang Bahas Demokrasi) Sesi ke-6 pada Kamis, 16 April 2026 di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang. Kegiatan ini menjadi wadah penguatan kapasitas internal sekaligus ruang diskusi dalam membahas isu-isu strategis terkait pengawasan pemilu.
Diskusi kali ini mengangkat tema “Registrasi dan Pembahasan dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu.” Kegiatan dipandu oleh Fenny Ariadna A. Purba sebagai moderator dan menghadirkan Said Muhammad Raessa sebagai pemantik diskusi. Kegiatan ini juga diikuti oleh jajaran pimpinan dan staf sekretariat Bawaslu Kota Tanjungpinang.
Dalam diskusi disampaikan bahwa proses registrasi merupakan tahapan krusial dalam penanganan pelanggaran pemilu, khususnya terhadap laporan yang telah memenuhi syarat formal dan materiel. Registrasi memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang diterima, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Selain itu, dibahas pula mekanisme pembahasan dalam Sentra Gakkumdu sebagai forum untuk menyamakan pemahaman, menentukan pasal yang dikenakan, serta menilai kecukupan bukti dalam dugaan tindak pidana pemilu.
Kegiatan diskusi berlangsung secara interaktif dengan antusiasme tinggi dari para staf sekretariat yang aktif menyampaikan pertanyaan, pandangan, serta pengalaman dalam penanganan pelanggaran pemilu. Diskusi juga diperkaya dengan masukan dari pimpinan Bawaslu Kota Tanjungpinang, khususnya terkait teknik penyampaian materi oleh pemantik, serta cara moderator dalam memandu jalannya diskusi agar lebih terarah, efektif, dan mampu mengakomodir partisipasi seluruh peserta.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang berharap pemahaman dan kapasitas SDM dalam proses registrasi dan pembahasan penanganan pelanggaran pemilu semakin meningkat, serta dapat menumbuhkan rasa percaya diri dalam menyampaikan materi dan menjadi moderator diwaktu mendatang. Selain itu, guna menjadikan pelaksanaan tugas pengawasan dapat berjalan lebih efektif serta mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.