Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tanjungpinang Gelar Pesantren Ramadan: Memahami konsep bersuci untuk Kesempurnaan Ibadah

Ketua Bawaslu menjadi Pemateri di Kegiatan Bulan Suci Ramadhan

Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Pesantren Ramadan bertema “Fiqih Bersuci di Bulan Suci Ramadan” pada Jumat, 20 Februari 2026, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang dan disiarkan secara langsung melalui media sosial resmi lembaga.

Kegiatan ini diisi oleh Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Dr. Muhammad Yusuf, H.M., M.Ed., yang dalam tausiyahnya menekankan pentingnya memahami fiqih bersuci (thaharah) sebagai bagian mendasar dalam kesempurnaan ibadah, khususnya di bulan suci Ramadan. Bersuci tidak hanya dimaknai sebagai kebersihan fisik, tetapi juga sebagai bentuk ketaatan terhadap ketentuan syariat.

Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan kewajiban mensucikan diri, tempat, dan pakaian sebelum melaksanakan ibadah. Disampaikan pula penjelasan mengenai tiga jenis najis, yaitu najis ringan (mukhaffafah), najis sedang (mutawassithah), dan najis berat (mughallazah), beserta tata cara membersihkannya sesuai ketentuan Islam.

Selain itu, dijelaskan perbedaan antara hadas kecil dan hadas besar. Hadas kecil, seperti setelah buang air atau tidur, disucikan dengan berwudhu, sedangkan hadas besar, seperti junub atau haid, disucikan dengan mandi wajib. Pemahaman ini penting agar ibadah yang dilakukan sah secara syariat.

Kegiatan berlangsung dengan penuh antusias, baik dari staf sekretariat yang hadir secara langsung maupun peserta yang mengikuti melalui siaran langsung dan aktif mengajukan pertanyaan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kota Tanjungpinang dapat meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta integritas dalam menjalankan amanah kelembagaan.