Bawaslu Kota Tanjungpinang hadiri Rapat Koordinasi PDPB Triwulan IV
humas | Kamis, Desember 4, 2025 - 20:30
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang - Bawaslu Kota Tanjungpinang menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV pada hari Rabu, Tanggal 03 Desember 2025 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Tanjungpinang Bersama Disduk Capil Kota Tanjungpinang, Bakesbangpol Kota Tanjungpinang dan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang dalam hal singkronisasi data sebelum dilakukan Rapat Pleno Triwulan IV ,
Pergerakan data pemilih kota Tanjungpinang dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2025 mengalami peningkatan berdasarkan data pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan III sebesar 175065 pemilih dan di triwulan IV menjadi 175940 pemilihDalam pelaksanaan Rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan IV Bawaslu Kota Tanjungpinang sudah mengeluarkan Rekomendasi PDPB Triwulan IV tanggal 22 Oktober 2025 sejumlah 135 (seratus tiga puluh lima) orang,dari 135 (seratus tiga puluh lima) orang tersebut terdapat 45 (empat puluh lima) nama yang masih terdaftar dalam daftar pemilih, selanjutnya dari 45 (empat puluh lima) nama tersebut telah dilakukan pencocokan dan penyandingan data dengan data turunan DP4 Kementrian Dalam Negeri. Hasil dari penyandingan tersebut terdapat 38 (tiga puluh delapan)nama telah dieksekusi di Triwulan IV dan kemudian 7 (tujuh) nama dieksekusi di Triwulan IV.
Selain itu Bawaslu memberikan data TNI Polri yang beralih status dari sipil menjadi anggota Polri berjumlah 13 dan bisa di eksekusi 11 orang dan yang 2 orang tidak termasuk dalam daftar pemilih dan serta masuk masa purna tugas berjumlah 9 orang dari Polri sehingga bisa di eksekusi 7 orang dan yang 2 orang beralamat di kab Bintan & kota Batam serta 9 orang dari TNI namun hanya 1 orang yang bisa di lakukan eksekusI