Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tanjungpinang Ikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026

Zoom KIP

Tanjungpinang – Bawaslu Kota Tanjungpinang mengikuti Rapat Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (8/7/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat yang membawahi PPID selaku PPID serta Staf Pelaksana PPID Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai bentuk persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Sosialisasi dibuka oleh Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI yang menyampaikan bahwa pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bertujuan untuk memantau implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota, memberikan pembinaan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta memberikan umpan balik dan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan layanan informasi publik.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 menggunakan beberapa metode penilaian, yaitu Self Assessment Questionnaire (SAQ) dengan bobot penilaian sebesar 70 persen yang meliputi aspek sarana dan prasarana, website PPID, e-PPID terintegrasi, media sosial, dan sertifikasi pelatihan PPID. Selain itu terdapat studi kasus sebesar 10 persen, video komitmen pimpinan sebesar 10 persen, serta uji akses sebesar 10 persen.

Bawaslu RI juga memaparkan tahapan pelaksanaan Monev Tahun 2026, dimulai dengan sosialisasi pada 8 Juli 2026, dilanjutkan pengisian jawaban pada aplikasi e-Monev oleh Bawaslu Kabupaten/Kota pada 8–24 Juli 2026, pelaksanaan uji akses secara tentatif, proses penilaian oleh Bawaslu Provinsi pada 25 Juli–2 Agustus 2026, masa sanggah pada 3–4 Agustus 2026, penilaian pasca sanggah hingga 14 Agustus 2026, serta pengumuman hasil Monitoring dan Evaluasi yang dijadwalkan pada akhir Agustus 2026.

Dalam sosialisasi juga dijelaskan mekanisme penilaian terhadap SAQ dan uji akses. Penilaian menggunakan tiga kategori, yaitu nilai 0 apabila jawaban tidak diisi atau tidak sesuai, nilai 1 apabila jawaban kurang lengkap atau permohonan hanya diregistrasi, serta nilai 2 apabila jawaban lengkap, sesuai, dan permohonan informasi direspons dengan dokumen yang dibutuhkan.

Selain itu, Bawaslu RI menyampaikan bahwa klasifikasi hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 terdiri atas kategori Tidak Informatif (di bawah 39,9), Kurang Informatif (40–59,9), Cukup Informatif (60–79,9), Menuju Informatif (80–89,9), dan Informatif dengan nilai 90–100. Standar predikat Informatif pada tahun ini meningkat menjadi minimal 90 poin, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperkuat implementasi keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta mempersiapkan seluruh aspek penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 secara optimal. Komitmen tersebut diharapkan mampu mendorong terwujudnya pelayanan informasi yang semakin transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Penulis dan Foto : Deriska