Bawaslu Kota Tanjungpinang Kenalkan JDIH Bawaslu sebagai Pusat Informasi Hukum Kepemiluan kepada Mahasiswa
|
Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang turut melaksanakan sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu dalam rangkaian kegiatan “Festival MBKM, Job Fair & Edu Fair 2026” yang diselenggarakan di STIE Pembangunan Tanjungpinang pada tanggal 20–21 Mei 2026. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kota Tanjungpinang dalam meningkatkan literasi hukum dan memperluas akses informasi kepemiluan kepada kalangan mahasiswa dan masyarakat akademik.
Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui booth pelayanan dan informasi Bawaslu Kota Tanjungpinang yang menghadirkan berbagai informasi terkait produk hukum, regulasi kepemiluan, dokumentasi kelembagaan, serta layanan informasi publik yang dimiliki Bawaslu.
Bawaslu Kota Tanjungpinang menjelaskan bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan sarana penyediaan informasi hukum yang bertujuan untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat terhadap berbagai produk hukum dan regulasi yang berkaitan dengan kepemiluan dan kelembagaan Bawaslu.
“JDIH menjadi bagian penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi kepemiluan. Melalui JDIH, masyarakat dapat mengakses berbagai peraturan, keputusan, dan produk hukum lainnya secara mudah dan terbuka,” demikian disampaikan oleh Kepala Sekretariat Bawalu Kota Tanjungpinang.
Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya literasi hukum dan pemanfaatan sumber informasi resmi dalam memahami isu demokrasi dan kepemiluan. Bawaslu Kota Tanjungpinang mengajak generasi muda untuk lebih aktif mencari informasi dari sumber yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan, khususnya terkait regulasi dan proses penyelenggaraan pemilu. Mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi pengguna informasi, tetapi juga mampu menjadi agen edukasi yang menyebarkan informasi hukum dan kepemiluan secara benar di lingkungan masyarakat.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan antusiasme mahasiswa yang aktif berdiskusi terkait akses informasi hukum, mekanisme pencarian regulasi melalui JDIH, hingga pemanfaatan informasi hukum dalam mendukung pendidikan politik dan pengawasan pemilu.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang berharap mahasiswa semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi hukum dan mampu memanfaatkan JDIH sebagai sarana pembelajaran, edukasi, serta penguatan literasi demokrasi dan kepemiluan di lingkungan akademik maupun masyarakat luas.