Bawaslu Kota Tanjungpinang Mengikuti Kegiatan Koordinasi Penyusunan IKU serta Penguatan Disiplin Kelembagaan yang Diselenggarakan Bawaslu Kepri
|
Tanjungpinang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Tanjungpinang mengikuti kegiatan rapat koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau guna memperkuat sinergi kelembagaan, meningkatkan disiplin organisasi, serta memastikan kesiapan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) Semester II Tahun 2025 yang di selenggarakan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, melalui virtual Zoom, Kamis 23 Juli 2026.Selain membahas aspek tata kelola internal, rapat juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi permasalahan hukum yang dapat berdampak pada institusi.
Dalam rapat tersebut, pimpinan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa koordinasi antarlembaga tidak hanya menjadi kebutuhan administratif, tetapi merupakan fondasi penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan tugas pengawasan pemilu. Oleh karena itu, seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota didorong untuk memperkuat komunikasi, menjaga kedisiplinan, serta membangun budaya kerja yang profesional.
Salah satu pembahasan utama adalah ketertiban kehadiran dalam setiap kegiatan kelembagaan. Kehadiran dinilai sebagai bentuk tanggung jawab terhadap institusi, sehingga ketidakhadiran berulang tanpa keterangan akan menjadi perhatian dalam evaluasi kinerja ke depan. Selain itu, pimpinan juga mengingatkan bahwa kehadiran hanya pada saat absensi maupun pembukaan atau penutupan kegiatan tidak mencerminkan komitmen terhadap organisasi.
Rapat juga membahas ketentuan mengenai cuti komisioner yang harus diputuskan melalui rapat pleno sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022. Untuk Bawaslu Kabupaten/Kota, surat cuti ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sesuai mekanisme yang berlaku.
Pada aspek penguatan budaya organisasi, pelaksanaan program *Jumat Sehati* dipastikan tetap dilaksanakan setiap hari Jumat. Kegiatan fisik seperti senam tetap dapat dilaksanakan pada hari yang sama meskipun terdapat kebijakan bekerja dari rumah (WFH), sehingga tidak perlu dialihkan ke hari lain.
Selain tata kelola kelembagaan, rapat turut memfokuskan pembahasan pada penyusunan IKU Semester II Tahun 2025 untuk periode Juli hingga Desember. Seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota diminta menyusun dan menyampaikan rancangan IKU beserta surat pernyataan kinerja kepada Bawaslu Provinsi sebelum memasuki bulan Agustus. Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai koordinator penyusunan IKU di wilayah masing-masing.
Dalam sesi evaluasi, sejumlah Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan perkembangan penyusunan IKU dan pelaksanaan program di daerah. Bawaslu Kabupaten Natuna melaporkan koordinasi internal berjalan dengan baik serta menargetkan penyampaian IKU pada 30 Juli, disertai permohonan pendampingan administrasi dari Divisi SDM Provinsi sebelum pengiriman final. Bawaslu Kabupaten Bintan menyampaikan bahwa penyusunan IKU masih berlangsung dan secara bersamaan terus menindaklanjuti kerja sama dengan sekolah luar biasa dalam rangka mendukung perlindungan hak pilih penyandang disabilitas. Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Karimun menyampaikan koordinasi internal berjalan baik melalui pelaksanaan diskusi rutin setiap hari Senin setelah apel.
Rapat juga mengangkat isu kewaspadaan terhadap potensi pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Bawaslu RI disebut memberikan perhatian terhadap empat kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau yang dinilai memiliki potensi kerawanan, termasuk Kota Tanjungpinang. Dalam kesempatan tersebut, kasus hukum yang terjadi di KPU Kabupaten Karimun dijadikan pembelajaran agar seluruh jajaran semakin memperkuat tata kelola organisasi dan menjaga integritas kelembagaan.
Pimpinan mengingatkan bahwa berbagai persoalan hukum kerap berawal dari ketidakharmonisan internal, baik antara sesama komisioner maupun antara komisioner dan sekretariat, yang kemudian berkembang akibat terbukanya informasi internal kepada pihak luar. Oleh karena itu, seluruh dokumen dan data kelembagaan diminta untuk dijaga dengan baik guna mencegah potensi penyalahgunaan maupun konsekuensi hukum.
Dalam pembahasan perilaku organisasi, seluruh jajaran juga diingatkan agar membangun komunikasi langsung dengan pimpinan, tidak melalui perantara staf, serta menghindari penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, setiap undangan kegiatan dipandang sebagai undangan bagi institusi Bawaslu, bukan hanya untuk individu ataupun divisi tertentu, sehingga partisipasi dalam kegiatan menjadi tanggung jawab bersama.
Sebagai tindak lanjut rapat, Divisi SDM Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau akan menunjuk koordinator atau narahubung sebagai pendamping konsultasi administrasi penyusunan IKU bagi seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota. Di sisi lain, seluruh daerah diminta memastikan publikasi ucapan hari besar instansi Aparat Penegak Hukum melalui media sosial sebagai bagian dari upaya menjaga harmonisasi hubungan antarlembaga.
Bawaslu Kota Batam juga menyampaikan rencana pelaksanaan diskusi penajaman IKU pada 30 Juli dengan menghadirkan Tenaga Ahli Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian bagi daerah lain dalam meningkatkan kualitas penyusunan indikator kinerja.
Di akhir pembahasan, seluruh komisioner diingatkan untuk terus memperkuat pemahaman terhadap regulasi kepemiluan, baik Undang-Undang maupun Peraturan Bawaslu, sebagai bekal menghadapi tahapan Pemilu yang diperkirakan mulai berlangsung pada pertengahan tahun mendatang. Sementara itu, beberapa hal masih menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Provinsi, antara lain kepastian format final IKU yang akan digunakan secara seragam serta penyempurnaan ketentuan mengenai nomenklatur cuti dan izin dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 yang saat ini masih berproses di Bawaslu RI.
Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan disiplin organisasi, serta menyusun indikator kinerja yang selaras dengan arah kebijakan Bawaslu guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kota Tanjungpinang