Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tanjungpinang Paparkan Pengalaman Penanganan Dugaan Politik Uang pada Klinik Penanganan Pelanggaran Edisi 5

Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang (Hendri Safutra, S.Pd.,MM) menjadi narasumber dalam kegiatan Klinik Penanganan Pelanggaran Edisi 5 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting

Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang (Hendri Safutra, S.Pd.,MM) menjadi narasumber dan didampingi oleh Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang (Rapida Nuriana, S.Pd.,MM) dalam kegiatan Klinik Penanganan Pelanggaran Edisi 5 

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menjadi narasumber dalam kegiatan Klinik Penanganan Pelanggaran Edisi 5 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Senin (6/7/2026). Kegiatan ini mengangkat tema *Penanganan Pelanggaran Pemilu Mengenai Dugaan Politik Uang* sebagai upaya meningkatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam menangani dugaan pelanggaran khususnya pelangaran pidana pemilu.

Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Rosnawati, M.A. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa penguatan kapasitas pengawas pemilu sangat diperlukan agar proses penanganan dugaan politik uang dapat dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, aspek pembuktian menjadi salah satu tantangan utama dalam penanganan perkara dugaan politik uang sehingga perlu terus diperkuat melalui forum berbagi pengalaman dan pembelajaran antarsatuan kerja.

Bawaslu Kota Tanjungpinang mengikuti kegiatan ini secara penuh yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Dr. Muhammad Yusuf HM, M.Ed., Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Hendri Safutra, S.Pd.I., M.M. dan Rapida Nuriana, S.Pd., M.M., Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum M. Afandi, Kepala Subbagian Administrasi Vera Marini Situmeang, serta seluruh jajaran staf Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Pada kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tanjungpinang, Hendri Safutra, S.Pd.I., M.M., selaku narasumber memaparkan pengalaman penanganan dugaan politik uang pada Pemilu Tahun 2024 di Kota Tanjungpinang. Materi yang disampaikan meliputi gambaran umum kasus, dasar hukum, uraian laporan, pasal yang disangkakan, mekanisme penanganan pelanggaran, hingga hambatan dan tantangan yang dihadapi selama proses penanganan perkara.

Dalam pemaparannya, Hendri menjelaskan bahwa perkara yang dibahas merupakan laporan yang diambil alih dari Panwaslu Kecamatan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bawaslu bahwa kewenangan penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Seluruh tahapan penanganan telah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang berlaku, mulai dari pengambilalihan laporan, registrasi, pembahasan, klarifikasi terhadap para pihak, hingga kajian dugaan pelanggaran bersama Sentra Gakkumdu.

Ia juga mengungkapkan bahwa tantangan terbesar dalam penanganan perkara tersebut bukan terletak pada mekanisme penanganannya, melainkan pada aspek pembuktian. Salah satu kendala yang dihadapi adalah keterbatasan dalam memperoleh saksi berdasarkan alat bukti awal yang disampaikan pelapor. Selain itu, satu-satunya saksi kunci dari pihak pelapor tidak dapat memberikan keterangan secara utuh karena kondisi kesehatannya, sehingga berpengaruh terhadap proses pembuktian.

Menanggapi pemaparan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Dr. Muhammad Yusuf HM, M.Ed., menyampaikan bahwa alat bukti yang diterima Bawaslu Kota Tanjungpinang pada saat penanganan laporan hanya berupa rekaman video yang berisi percakapan. Bukti tersebut belum menunjukkan adanya unsur pemberian uang kepada masyarakat, sehingga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pembuktian dugaan pelanggaran.

Diskusi berlangsung secara interaktif dengan berbagai pertanyaan, masukan, dan tanggapan dari peserta. Forum ini menjadi ruang berbagi pengalaman antarjajaran Bawaslu dalam memperkuat kualitas penanganan pelanggaran, khususnya terhadap dugaan politik uang.

Dari hasil diskusi, terdapat sejumlah catatan yang menjadi bahan refleksi bersama. Dalam perkara dugaan politik uang, penguatan pembuktian perlu dilakukan dengan mempertimbangkan keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui, melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa yang dilaporkan. Namun demikian, langkah tersebut tetap harus memperhatikan kebutuhan pembuktian, relevansi keterangan, efektivitas pemeriksaan, serta batas waktu penanganan perkara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, masih ditemukan laporan masyarakat yang belum dilengkapi alat bukti awal yang memadai maupun uraian peristiwa yang belum menggambarkan keterkaitan dengan unsur pasal yang diduga dilanggar. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam proses penanganan pelanggaran.

Melalui kegiatan Klinik Penanganan Pelanggaran Edisi 5 ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu sekaligus memperkuat literasi masyarakat mengenai mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pemilu. Pemahaman masyarakat mengenai pentingnya penyampaian alat bukti awal serta penyusunan uraian peristiwa yang jelas diharapkan dapat mendukung proses penanganan pelanggaran yang lebih efektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Fenny

Foto : Humas Bawaslu Kota Tanjungpinang