Bawaslu Kota Tanjungpinang Perkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pengawasan Pemilu yang Aksesibel
humas | Kamis, April 9, 2026 - 18:00
Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas dengan judul “Peningkatan Partisipasi Disabilitas untuk Penguatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu yang Aksesibel” pada Rabu, 8 April 2026, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang.
Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Tanjungpinang sebagai bagian dari upaya mendorong penguatan pengawasan partisipatif yang inklusif serta meningkatkan pemahaman kepemiluan bagi kelompok disabilitas di Kota Tanjungpinang
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Dr. Muhammad Yusuf HM, M.Ed, dalam sambutannya menyampaikan bahwa keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses demokrasi merupakan bagian penting dari prinsip kesetaraan hak warga negara.
“Bawaslu Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal dalam proses demokrasi, termasuk dalam hal pengawasan pemilu. Partisipasi disabilitas bukan hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pengawas partisipatif yang memiliki peran strategis dalam menjaga integritas pemilu,” ujarnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Rilo Pambudi. S, S.H., M.H., selaku Dosen Departemen Hukum Tata Negara Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), yang menyampaikan berbagai materi terkait pemilu inklusif dan pengawasan partisipatif. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa pemilu inklusif merupakan pemilu yang menjamin partisipasi setara bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, termasuk penyandang disabilitas, dengan prinsip aksesibilitas, kemandirian, serta kerahasiaan hak pilih.
Lebih lanjut, disampaikan pula berbagai tantangan yang masih dihadapi penyandang disabilitas dalam pelaksanaan pemilu, seperti keterbatasan akses informasi, fasilitas TPS yang belum sepenuhnya ramah disabilitas, serta hambatan sosial dan administratif. Narasumber juga menekankan pentingnya kolaborasi antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan organisasi disabilitas dalam mewujudkan pemilu yang inklusif dan berkeadilan.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh peserta yang berasal dari penyandang disabilitas mengikuti kegiatan dengan antusias dan interaktif. Hal ini terlihat dari partisipasi aktif peserta dalam sesi diskusi, penyampaian pertanyaan, serta berbagi pengalaman terkait keterlibatan mereka dalam proses kepemiluan.
Pada penutupan kegiatan, Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Rapida Nuriana, S.Pd., M.M, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem pengawasan yang lebih inklusif.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, penyandang disabilitas tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi menjadi subjek aktif dalam pengawasan pemilu. Bawaslu membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat, termasuk kelompok disabilitas, untuk bersama-sama menjaga kualitas demokrasi,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dalam rangka peningkatan partisipasi dan pengawasan pemilu yang inklusif, melalui berbagai kegiatan edukasi, sosialisasi, serta penguatan kapasitas bagi kelompok disabilitas.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam mendorong pengawasan pemilu yang inklusif, partisipatif, dan berintegritas, serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat dalam mewujudkan demokrasi yang setara dan berkeadilan bagi seluruh warga negara.