Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tanjungpinang Sampaikan Masukan Strategis dalam Rakor PDPB Triwulan II Demi Menjaga Keakuratan dan Kualitas Data Pemilih

Bawaslu menghadiri rapat PDPB Tw 2

Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tanjungpinang, serta jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu Kota Tanjungpinang. Rapat berlangsung di Ruang Pertemuan KPU Kota Tanjungpinang pada Rabu (24/06/2026).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi, yang menegaskan bahwa pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, materi mengenai pelaksanaan PDPB Triwulan II Tahun 2026 disampaikan oleh Anggota KPU Kota Tanjungpinang, Desi Liza Purba, yang memaparkan perkembangan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih serta membuka ruang diskusi bersama seluruh peserta rapat.

Dalam sambutannya, Andri Yudi menyampaikan bahwa masukan dari seluruh stakeholder, khususnya Bawaslu Kota Tanjungpinang, menjadi bagian penting dalam penyempurnaan proses pemutakhiran data pemilih. "Koordinasi dan kolaborasi menjadi kunci agar setiap data yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan. Karena itu, setiap masukan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan pelaksanaan PDPB," ujarnya.

Pada sesi diskusi, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Dr. Muhammad Yusuf HM, M.Ed., menyampaikan pentingnya percepatan penyelesaian pemekaran RT dan RW di Kota Tanjungpinang agar tidak menjadi kendala dalam proses pemutakhiran data pemilih pada periode berikutnya. Menurutnya, kejelasan wilayah administrasi akan mempermudah proses pencocokan data sekaligus meningkatkan akurasi daftar pemilih. "Penyelesaian pemekaran RT dan RW perlu segera dirampungkan agar proses pemutakhiran data pemilih memiliki dasar administrasi yang jelas dan tidak menimbulkan potensi perbedaan data di lapangan," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Rapida Nuriana, S.Pd., M.M., memberikan perhatian terhadap penanganan data pemilih yang berpindah domisili dalam wilayah Kota Tanjungpinang namun masih berstatus memenuhi syarat (MS). Selain itu, Rapida juga mengingatkan agar pada pelaksanaan pengawasan berikutnya tidak terdapat lagi data sampel yang disampaikan tanpa dilengkapi surat resmi. "Ke depan, penyampaian data sampel kepada Bawaslu diharapkan dilakukan melalui mekanisme administrasi yang jelas sehingga proses pengawasan dapat berjalan lebih optimal dan memiliki dasar administrasi yang kuat," jelas Rapida.

Masukan lainnya disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Hendri Safutra, S.Pd.I., M.M., yang menyoroti perlunya penyamaan persepsi terkait penggunaan nomenklatur 'data tidak ditemukan' dan 'tidak dapat ditelusuri' dalam hasil pemutakhiran data pemilih. Menurut Hendri, penggunaan istilah tersebut harus memiliki parameter yang sama agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran antara penyelenggara pemilu. "Kesamaan pemahaman terhadap nomenklatur sangat penting agar hasil pemutakhiran data pemilih dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya," tegas Hendri.

Melalui kehadiran dan berbagai masukan yang disampaikan dalam rapat koordinasi tersebut, Bawaslu Kota Tanjungpinang kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara profesional, kolaboratif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga kualitas data pemilih di Kota Tanjungpinang semakin akurat, mutakhir, dan berintegritas.