Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Gelar Rapat Pemantauan dan Pembinaan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pilkada 2024

Zoom

Tanjungpinang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mengikuti Rapat Pemantauan dan Pembinaan Pertanggungjawaban Belanja Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (2/9/2026) pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini diikuti jajaran pengelola administrasi dan keuangan Bawaslu di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Bagian/Kepala Subbagian Administrasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai forum pemantauan dan pembinaan terhadap pertanggungjawaban belanja yang bersumber dari dana hibah Pilkada Serentak Tahun 2024. Melalui kegiatan tersebut, jajaran Bawaslu mendapatkan penguatan dalam proses penyelesaian dan pertanggungjawaban administrasi belanja dana hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat dibuka oleh Inspektur Utama Bawaslu Republik Indonesia, Dr. Rini Wartini, Ak., M.M., CA., CRMP., CSEP., CFrA., CGCAE. Pembukaan oleh Inspektur Utama menandai dimulainya kegiatan pemantauan dan pembinaan yang melibatkan jajaran sekretariat serta pengelola keuangan Bawaslu di seluruh tingkatan.

Keterlibatan unsur pimpinan sekretariat, pengelola administrasi, PPK, serta bendahara dalam kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses pertanggungjawaban belanja dana hibah dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan.

Selain menjadi sarana pemantauan, kegiatan ini juga menjadi ruang koordinasi bagi jajaran Bawaslu dalam memperkuat pemahaman terkait pertanggungjawaban belanja dana hibah Pilkada Serentak Tahun 2024. Dengan adanya pembinaan tersebut, diharapkan setiap jajaran terkait dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal dalam proses administrasi dan pengelolaan keuangan.

Bawaslu RI melalui kegiatan ini terus mendorong pengelolaan keuangan yang tertib dan akuntabel, termasuk dalam penyelesaian pertanggungjawaban belanja dana hibah Pilkada Serentak Tahun 2024. Pemantauan dan pembinaan dilakukan untuk mendukung pengelolaan administrasi serta keuangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.