Cegah Sengketa Pemilu 2029, Bawaslu Kota Tanjungpinang Bahas Isu Perselisihan Hasil Pemilu Bersama KPU
|
Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang melaksanakan Diskusi Konsolidasi Demokrasi bersama Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang dengan mengangkat isu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada). Kegiatan yang berlangsung di Kedai Kopi samping Kantor KPU Kota Tanjungpinang tersebut dilaksanakan oleh Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Rapida Nuriana, S.Pd., M.M., didampingi jajaran sekretariat Bawaslu Kota Tanjungpinang, serta menghadirkan Anggota KPU Kota Tanjungpinang Novira Damayanti, pada Kamis (02/07/2026).
Diskusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026. Kegiatan dilaksanakan sebagai forum bertukar gagasan sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga dalam rangka mengidentifikasi berbagai potensi kerawanan kepemiluan serta merumuskan langkah-langkah pencegahan sengketa menuju penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah isu strategis menjadi perhatian bersama, di antaranya pentingnya mekanisme penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu dan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah sebagai instrumen konstitusional dalam menjaga legitimasi hasil pemilu, evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sebelumnya sebagai upaya meminimalkan potensi sengketa pada pemilu mendatang, serta penguatan sinergi antara Bawaslu dan KPU dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Anggota KPU Kota Tanjungpinang Novira Damayanti, menyampaikan bahwa penyelesaian perselisihan hasil pemilu tidak hanya bergantung pada mekanisme hukum yang tersedia, tetapi juga ditentukan oleh kualitas penyelenggaraan setiap tahapan pemilu sejak awal.
"Pencegahan sengketa harus dimulai dari penyelenggaraan setiap tahapan yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Evaluasi terhadap pengalaman pemilu sebelumnya menjadi bekal penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pada Pemilu 2029," ujar Novira.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Rapida Nuriana, S.Pd., M.M. menyampaikan bahwa forum konsolidasi demokrasi menjadi sarana yang efektif untuk memperkuat pemahaman bersama dalam mengantisipasi berbagai potensi sengketa pemilu.
"Setiap dinamika yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada harus menjadi bahan evaluasi bersama. Melalui diskusi seperti ini, Bawaslu dan KPU dapat membangun kesamaan persepsi, memperkuat koordinasi, serta merumuskan langkah-langkah pencegahan sehingga penyelenggaraan Pemilu 2029 dapat berlangsung lebih baik, berintegritas, dan mampu meminimalkan potensi perselisihan hasil," ungkap Rapida Nuriana.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama KPU Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk terus memperkuat evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, serta melaksanakan forum-forum diskusi kepemiluan secara berkelanjutan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang adaptif terhadap dinamika kepemiluan sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029 yang demokratis, berkualitas, dan berintegritas.