Data Pemilih Bukan Sekadar Angka, Bawaslu Tanjungpinang Kawal Akurasinya di Rakor PDPB Triwulan III
|
TANJUNGPINANG — Memastikan setiap perubahan data kependudukan tercermin dalam data pemilih menjadi bagian penting dalam menjaga hak pilih masyarakat. Hal tersebut menjadi perhatian Bawaslu Kota Tanjungpinang saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III yang digelar KPU Kota Tanjungpinang pada Kamis (24/9/2026) di Kota Tanjungpinang.
Rakor tersebut mempertemukan KPU Kota Tanjungpinang, Bawaslu Kota Tanjungpinang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, serta stakeholder terkait untuk membahas perkembangan dan hasil pemutakhiran data pemilih selama Triwulan III.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi. Dalam forum tersebut, KPU Kota Tanjungpinang memaparkan hasil pemutakhiran PDPB Triwulan III dengan jumlah keseluruhan sebanyak 177.953 pemilih.
Data Pemilih Terus Bergerak
Pemutakhiran data dilakukan karena kondisi kependudukan masyarakat dapat berubah. Ada warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih, berpindah domisili, meninggal dunia, maupun mengalami perubahan elemen data.
Berdasarkan hasil pemutakhiran yang dipaparkan KPU Kota Tanjungpinang, terdapat 1.304 pemilih baru dan 1.250 pemilih pindah masuk. Sementara itu, tercatat 418 pemilih meninggal dunia dan 1.515 pemilih pindah keluar.
KPU juga mencatat 64 data ganda/loksus/nonaktif/luar negeri/KP2MI, 13 data TNI, 35 data Polri, serta 923 pemilih yang mengalami perbaikan atau perubahan data.
Rangkaian perubahan tersebut menunjukkan pentingnya pemutakhiran data secara berkelanjutan agar informasi mengenai pemilih tetap sesuai dengan kondisi kependudukan terbaru.
Bawaslu Kawal dan Sampaikan Saran Perbaikan
Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan hak pilih, Bawaslu Kota Tanjungpinang tidak hanya mengikuti proses koordinasi, tetapi juga melakukan pencermatan terhadap data yang menjadi bagian dari PDPB.
Sebelum pelaksanaan Rakor PDPB Triwulan III, Bawaslu Kota Tanjungpinang telah menyampaikan saran perbaikan secara tertulis melalui Surat Nomor 86/PM.00.02/K.KR-06/09/2026 tertanggal 11 September 2026 tentang Saran Perbaikan PDPB Triwulan III.
Dalam saran tersebut, Bawaslu menyampaikan perbaikan terhadap 3 data pemilih yang menjadi hasil pengawasan dan pencermatan. Saran perbaikan tersebut kemudian telah ditindaklanjuti dan disesuaikan oleh KPU Kota Tanjungpinang bersama Disdukcapil Kota Tanjungpinang.
Tindak lanjut tersebut dilakukan untuk memastikan data pemilih yang tercatat sesuai dengan kondisi kependudukan serta mendukung tersedianya data yang akurat dan mutakhir.
Kolaborasi Jadi Kunci
Pemutakhiran data pemilih tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Koordinasi antara KPU, Bawaslu, Disdukcapil, dan stakeholder terkait menjadi bagian penting dalam memastikan setiap perubahan data dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Bagi Bawaslu Kota Tanjungpinang, pengawasan PDPB merupakan salah satu upaya untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi. Karena itu, proses pemutakhiran perlu dilakukan secara transparan, akurat, mutakhir, dan akuntabel.
Melalui pengawasan dan koordinasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kota Tanjungpinang terus mendorong agar data pemilih tidak hanya lengkap secara administratif, tetapi juga mencerminkan kondisi masyarakat yang sebenarnya.
Sebab, di balik setiap data pemilih terdapat hak warga negara yang harus dipastikan tetap terjaga.