Kedai Jadi Ruang Bertukar Gagasan, Bawaslu Tanjungpinang Kupas Dilema Pilkada Langsung dan Tidak Langsung
|
Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang kembali melaksanakan Diskusi Konsolidasi Demokrasi dengan mengangkat tema "Dilema Demokrasi Lokal: Menimbang Pilkada Langsung dan Tidak Langsung" bersama eks Ketua KPU Kota Tanjungpinang dan anggota aktif KPU Kota Tanjungpinang. Kegiatan yang berlangsung dalam suasana santai di Kedai depan Masjid Al-Hikmah Pelabuhan, Kota Tanjungpinang ini dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Rapida Nuriana, S.Pd., M.M., pada Selasa (23/06/2026).
Diskusi yang dikemas secara informal di kedai dipilih sebagai upaya menghadirkan ruang dialog yang lebih terbuka, sehingga seluruh peserta dapat bertukar gagasan secara bebas mengenai perkembangan sistem demokrasi di Indonesia, khususnya terkait wacana penerapan Pilkada langsung maupun tidak langsung. Melalui pendekatan tersebut, Bawaslu Kota Tanjungpinang berharap berbagai perspektif dapat dihimpun sebagai bagian dari penguatan demokrasi substantif di luar tahapan Pemilu.
Dalam kesempatannya, Rapida Nuriana menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara Pilkada langsung dan Pilkada tidak langsung terletak pada mekanisme pelaksanaan kedaulatan rakyat. Menurutnya, kedua sistem memiliki kelebihan dan tantangan masing-masing sehingga setiap perubahan kebijakan harus dikaji secara komprehensif. "Diskusi seperti ini penting untuk memperkaya perspektif dalam melihat arah kebijakan kepemiluan ke depan. Apa pun sistem yang dipilih nantinya, prinsip demokrasi, partisipasi masyarakat, dan integritas penyelenggaraan Pemilu harus tetap menjadi prioritas utama," ujar Rapida.
Pembahasan juga berkembang pada efektivitas sistem Pilkada dalam perspektif demokrasi. Para peserta menilai Pilkada langsung memiliki legitimasi politik yang kuat karena kepala daerah dipilih langsung oleh masyarakat, sementara Pilkada tidak langsung dinilai memiliki potensi efisiensi penyelenggaraan dan penghematan biaya politik. Selain itu, diskusi turut menyoroti pentingnya penguatan regulasi mengenai pembatasan dana kampanye dan pencegahan politik uang apabila sistem Pilkada langsung tetap dipertahankan.
Para peserta juga berpandangan bahwa desain sistem Pilkada di masa mendatang perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah. Untuk wilayah perkotaan seperti Kota Tanjungpinang yang memiliki tingkat partisipasi masyarakat relatif baik, sistem Pilkada langsung dinilai masih relevan dengan tetap disertai penguatan regulasi, peningkatan kualitas pengawasan, serta pendidikan politik kepada masyarakat. Diskusi juga menghasilkan kesepahaman mengenai pentingnya memperkuat kolaborasi antara penyelenggara Pemilu, mantan penyelenggara, akademisi, dan masyarakat sebagai ruang bersama dalam merumuskan rekomendasi kebijakan kepemiluan.
Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang diskusi yang inklusif dan partisipatif sebagai sarana menghimpun berbagai pandangan strategis dari para pemangku kepentingan. Hasil diskusi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan kajian dan rekomendasi dalam mendukung pengembangan sistem kepemiluan yang semakin demokratis, berintegritas, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di masa mendatang.