Lompat ke isi utama

Berita

Kupas Tuntas Sentra Gakkumdu, Bawaslu Tanjungpinang Gelar BERBASA-BASI Sesi 9 secara Interaktif

berbasa basi sesi 9

Berbasa Basi Sesi 9 (Joko Hafriyanto) sebagai Pemantik dan (TH. Nugraha SItungkir) Sebagai Moderator

Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang kembali melaksanakan kegiatan Diskusi Mingguan BERBASA-BASI (Bersama Bawaslu Bersembang Bahas Demokrasi) Sesi 9 pada Kamis, 11 Juni 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang. Kegiatan yang mengangkat tema “Mengenal Lebih Jauh Sentra Gakkumdu dalam Penyelenggaraan Pemilu” tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan penguatan pemahaman internal jajaran pengawas pemilu mengenai penegakan hukum terpadu dalam penyelenggaraan Pemilu.

Kegiatan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Hendri Safutra, S.Pd.I., M.M. dan Rapida Nuriana, S.Pd., M.M., didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Tanjungpinang Sulaiman, S.Sos., beserta jajaran sekretariat Bawaslu Kota Tanjungpinang. Forum BERBASA-BASI sendiri merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sebagai wadah berbagi pengetahuan, pengalaman, dan wawasan guna memperkuat kapasitas kelembagaan Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Bertindak sebagai pemantik dalam diskusi tersebut adalah Joko Hafriyanto, dengan moderator TH. Nugraha Situngkir. Materi yang disampaikan membahas secara komprehensif mengenai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), mulai dari pengertian, dasar hukum pembentukan, struktur keanggotaan, tugas dan fungsi, jenis-jenis tindak pidana Pemilu, hingga mekanisme penanganan tindak pidana Pemilu yang melibatkan unsur Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam pemaparannya, Joko Hafriyanto menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang dibentuk untuk menciptakan koordinasi yang efektif antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menangani dugaan tindak pidana Pemilu. Melalui koordinasi tersebut, proses penanganan pelanggaran dapat dilakukan secara terpadu sehingga menghasilkan kesamaan persepsi dan langkah dalam penegakan hukum Pemilu.

Peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai jenis tindak pidana Pemilu, seperti politik uang, kampanye di luar jadwal, pemalsuan dokumen Pemilu, penyalahgunaan fasilitas negara, intimidasi terhadap pemilih, manipulasi hasil penghitungan suara, hingga pelanggaran netralitas aparatur negara. Selain itu, dijelaskan pula tahapan penanganan tindak pidana Pemilu yang dimulai dari penerimaan laporan atau temuan, pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, proses penyidikan oleh Kepolisian, hingga penuntutan oleh Kejaksaan dan persidangan di pengadilan.

Diskusi berlangsung secara interaktif dengan melibatkan peserta dalam sesi tanya jawab dan pembahasan berbagai pengalaman serta tantangan yang mungkin dihadapi dalam penanganan dugaan tindak pidana Pemilu. Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya penyampaian pertanyaan, tanggapan, serta pandangan terkait peran Sentra Gakkumdu dalam menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan Pemilu.

Kegiatan kemudian ditutup oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Tanjungpinang, Sulaiman, S.Sos. Dalam kesempatan tersebut, Sulaiman menyampaikan bahwa forum BERBASA-BASI menjadi salah satu sarana penting dalam membangun budaya belajar dan berbagi pengetahuan di lingkungan Bawaslu Kota Tanjungpinang.

"Melalui forum BERBASA-BASI ini, kita tidak hanya berbagi informasi, tetapi juga membangun kesamaan persepsi dan memperkuat kapasitas kelembagaan. Pemahaman yang baik mengenai Sentra Gakkumdu akan menjadi bekal penting bagi jajaran Bawaslu dalam mendukung penegakan hukum Pemilu yang profesional, efektif, dan berintegritas," ujar Sulaiman.

Melalui pelaksanaan Diskusi Mingguan BERBASA-BASI Sesi 9 ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang berharap seluruh jajaran semakin memahami kedudukan, tugas, fungsi, dan mekanisme kerja Sentra Gakkumdu, sehingga mampu mendukung pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum Pemilu secara optimal serta turut menjaga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap proses kepemiluan.