Lompat ke isi utama

Berita

Mau Tahu Hukum Pemilu? Bawaslu Tanjungpinang Kini Punya Layanan JDIH Terbuka untuk Umum

Ruangan jdih

Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang terus berupaya meningkatkan transparansi dan pelayanan informasi kepada publik dengan menghadirkan ruang dan meja khusus Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang pada Senin, 04 Mei 2026.

Fasilitas ini merupakan inovasi layanan informasi yang bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai produk hukum, regulasi, serta dokumentasi terkait pengawasan Pemilu. Kehadiran ruang JDIH ini juga dilengkapi dengan sistem piket petugas yang berjaga setiap hari kerja untuk memberikan pelayanan dan pendampingan kepada pengunjung.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Dr. Muhammad Yusuf HM, M.Ed., menyampaikan bahwa penyediaan ruang JDIH ini merupakan langkah konkret dalam mendukung keterbukaan informasi publik di bidang kepemiluan.
“Ruang JDIH ini kami hadirkan sebagai pusat layanan informasi hukum yang dapat diakses oleh masyarakat, mahasiswa, maupun pihak terkait lainnya. Dengan adanya petugas piket setiap hari, diharapkan pelayanan informasi dapat berjalan optimal dan responsif”, ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa JDIH tidak hanya berfungsi sebagai tempat dokumentasi, tetapi juga sebagai sarana edukasi hukum kepemiluan bagi masyarakat. Hal ini penting dalam meningkatkan pemahaman publik terhadap regulasi serta peran pengawasan dalam Pemilu.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Rapida Nuriana, S.Pd., M.M., menambahkan bahwa keberadaan layanan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
“Dengan akses informasi yang lebih terbuka dan mudah dijangkau, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya pengawasan partisipatif serta memahami aspek hukum dalam penyelenggaraan Pemilu”, jelasnya.

Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Hendri Safutra, S.Pd.I., M.M., menegaskan bahwa kehadiran ruang JDIH merupakan bagian dari penguatan layanan publik berbasis kebutuhan informasi masyarakat.
“Ruang JDIH ini tidak hanya menjadi tempat penyediaan dokumen hukum, tetapi juga sebagai media pembelajaran yang terbuka bagi masyarakat untuk memahami regulasi kepemiluan secara lebih komprehensif. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal”, ungkapnya.

Adapun layanan yang tersedia di ruang JDIH Bawaslu Kota Tanjungpinang meliputi akses terhadap peraturan perundang-undangan, putusan, produk hukum Bawaslu, serta berbagai referensi hukum lainnya yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu. Petugas piket yang bertugas setiap harinya juga siap membantu pengunjung dalam menelusuri dan memahami informasi yang dibutuhkan.

Melalui penyediaan ruang dan meja layanan JDIH ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang mengajak seluruh masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk berkunjung dan memanfaatkan fasilitas tersebut sebagai sumber informasi hukum kepemiluan.

Inisiatif ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu Kota Tanjungpinang dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta penguatan literasi hukum masyarakat guna mendukung terciptanya pengawasan Pemilu yang partisipatif, edukatif, dan berintegritas.