Melalui Ngabuburit Pengawasan, Bawaslu Kota Tanjungpinang Bahas Penegakan Hukum Pemilu dari Berbagai Perspektif
humas | Selasa, Maret 3, 2026 - 14:30
Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Ngabuburit Pengawasan dengan tema Penegakan Hukum Pemilu dalam Perspektif Yuridis, Etis, dan Religius untuk Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas pada Senin, 2 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang serta melalui media Zoom yang diikuti oleh narasumber dan peserta eksternal.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Rapida Nuriana, S.Pd., M.M. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa penegakan hukum pemilu tidak hanya dipahami sebagai proses normatif yang bersandar pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus berlandaskan pada nilai-nilai etika dan moralitas publik. Ia juga mengharapkan forum ini menjadi ruang dialog akademis yang konstruktif, terbuka, dan partisipatif guna memperkaya perspektif kelembagaan dalam pengawasan pemilu.
Diskusi dipandu oleh M. Afandi selaku moderator, yang mengarahkan jalannya forum secara sistematis dan interaktif. Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Lingga Zamroni, S.H., M.M., C.Med., C.CLA; Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Sabrima Putra, S.H.; serta Anggota Bawaslu Kota Batam Dr. Syailendra R.I.R., S.Sos., M.I.Kom.
Zamroni memaparkan materi tentang politik uang dalam perspektif hukum Islam serta relevansinya dalam kerangka Undang-Undang Kepemiluan. Ia menekankan bahwa praktik politik uang tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan dan nilai-nilai moral dalam ajaran agama.
Sementara itu, Sabrima Putra membahas tentang kepemimpinan pengawas pemilu sebagai fondasi integritas kelembagaan. Ia menekankan bahwa pengawasan pemilu tidak cukup hanya berorientasi pada kepatuhan hukum (*rule compliance*), melainkan harus ditopang oleh keteladanan moral dan integritas personal dari setiap pengawas pemilu.
Adapun Dr. Syailendra R.I.R. mengangkat isu penanganan laporan pelecehan verbal sebagai bagian dari *Violence Against Women in Politics* (VAWP). Ia menjelaskan pentingnya sensitivitas gender dalam proses penanganan pelanggaran serta penguatan perspektif perlindungan terhadap perempuan dalam ruang politik.
Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Hendri Safutra, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi refleksi bersama tentang pentingnya sinergi antara aspek yuridis, etis, dan religius dalam setiap tahapan pengawasan dan penegakan hukum pemilu.
Melalui kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kualitas penegakan hukum pemilu yang berintegritas, berkeadilan, dan bermartabat.