Menuju Monev KIP 2026, Bawaslu Tanjungpinang Perkuat Kesiapan Layanan Informasi Inklusif
|
Tanjungpinang – Bawaslu Kota Tanjungpinang mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian dari persiapan menghadapi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau. Rakor dilaksanakan untuk menyamakan pemahaman terkait mekanisme, indikator, serta kesiapan masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menghadapi proses penilaian.
Dalam rakor tersebut, Bawaslu Kota Tanjungpinang turut membahas kesiapan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), termasuk pemenuhan indikator pelayanan informasi publik. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah ketersediaan sarana dan layanan bagi penyandang disabilitas di lingkungan Bawaslu Kota Tanjungpinang yang saat ini belum tersedia secara optimal.
Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditindaklanjuti dalam rangka pemenuhan indikator pada pengisian SAQ. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau memberikan saran agar Bawaslu Kota Tanjungpinang dapat mengupayakan penyediaan sarana yang dapat mendukung akses layanan bagi penyandang disabilitas.
Dalam pembahasan, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyarankan agar pemenuhan sarana tersebut tidak harus dilakukan dengan pengadaan barang yang membutuhkan biaya besar. Bawaslu Kota Tanjungpinang dapat mencari alternatif sarana yang sesuai, membuat secara mandiri, maupun membeli barang dengan harga yang relatif murah, namun tetap dapat memenuhi kebutuhan layanan bagi penyandang disabilitas.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi solusi praktis dalam memenuhi indikator SAQ sekaligus menunjukkan komitmen Bawaslu Kota Tanjungpinang dalam memberikan pelayanan informasi publik yang inklusif dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Selain aspek layanan bagi penyandang disabilitas, rakor juga membahas sejumlah persiapan lainnya, seperti identifikasi kekurangan, penetapan PIC setiap indikator, pelaksanaan self-assessment internal, penyusunan timeline penyelesaian, serta inventarisasi dokumen pendukung.
Keterbukaan informasi publik sendiri menjadi bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Monev dilaksanakan untuk mengukur kepatuhan Badan Publik, memastikan informasi tersedia secara akurat dan mudah diakses, mengidentifikasi kekurangan dalam pengelolaan PPID, serta mendorong perbaikan secara berkelanjutan.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang akan menindaklanjuti berbagai hasil pembahasan, termasuk melakukan upaya pemenuhan sarana layanan bagi penyandang disabilitas secara efektif dan efisien. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung kesiapan Bawaslu Kota Tanjungpinang dalam menghadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 sekaligus memperkuat komitmen dalam memberikan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan dapat diakses oleh semua masyarakat.