MONITORING SERTIPIKASI TANAH, BAWASLU TANJUNGPINANG SIAPKAN TINDAK LANJUT DENGAN KANTAH
|
TANJUNGPINANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mengikuti Rapat Monitoring Penyelesaian Sertipikasi Tanah Bawaslu yang menjadi Target Program Nasional Tahun Anggaran 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (21/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi sekaligus memastikan pengamanan Barang Milik Negara (BMN), khususnya aset berupa tanah.
Rapat monitoring tersebut digelar untuk memantau perkembangan proses sertipikasi tanah Bawaslu di sejumlah satuan kerja sekaligus mengidentifikasi berbagai langkah yang diperlukan untuk mempercepat penyelesaiannya.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Tanjungpinang, Sulaiman, S.Sos, hadir dalam kegiatan tersebut bersama Pengelola BMN Bawaslu Kota Tanjungpinang. Kehadiran jajaran tersebut merupakan bagian dari koordinasi dan monitoring internal guna memastikan proses sertipikasi BMN berupa tanah dapat berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat monitoring, Bawaslu Kota Tanjungpinang mendapat catatan untuk segera melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tanjungpinang terkait perkembangan sekaligus percepatan penyelesaian sertipikasi tanah milik Bawaslu.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Bawaslu Kota Tanjungpinang akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kantah Kota Tanjungpinang untuk memperoleh informasi terkini mengenai progres proses sertipikasi. Koordinasi tersebut sekaligus diarahkan untuk mengidentifikasi kebutuhan administrasi maupun langkah teknis yang diperlukan agar proses penyelesaiannya dapat berjalan lebih optimal.
Sertipikasi tanah menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan legalitas dan kepastian administrasi atas aset negara. Karena itu, proses tersebut tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pengamanan dan penataan BMN secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan.
Bawaslu Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil monitoring melalui koordinasi secara berkelanjutan dengan pihak terkait. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong percepatan penyelesaian sertipikasi tanah sekaligus memperkuat pengelolaan BMN di lingkungan Bawaslu Kota Tanjungpinang.
Melalui proses administrasi yang tertib dan koordinasi yang konsisten, penyelesaian sertipikasi tanah Bawaslu Kota Tanjungpinang diharapkan dapat terlaksana secara efektif, memberikan kepastian hukum atas aset negara, serta mendukung terwujudnya pengelolaan BMN yang tertib, transparan, dan akuntabel.