Lompat ke isi utama

Berita

Optimalisasi Pengelolaan BMN, Bawaslu Tanjungpinang Perkuat Pencapaian Target IPA

Kasubag Administrasi mengikuti Rapat Sosialisasi Target Indeks Pengelolaan Aset (IPA) dan Penuntasan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kondisi Rusak Berat

Kasubag Administrasi mengikuti Rapat Sosialisasi Target Indeks Pengelolaan Aset (IPA) dan Penuntasan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kondisi Rusak Berat

Tanjungpinang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mengikuti Rapat Sosialisasi Target Indeks Pengelolaan Aset (IPA) dan Penuntasan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kondisi Rusak Berat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, pada 10 s.d. 11 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Biro Keuangan dan BMN Bawaslu Republik Indonesia dan diikuti oleh jajaran Bawaslu dari berbagai satuan kerja. Bawaslu Kota Tanjungpinang turut hadir dalam kegiatan tersebut yang diwakili oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Tanjungpinang, Sulaiman, S.Sos., bersama Pengelola BMN Bawaslu Kota Tanjungpinang, Dede Nugraha Sukandar.

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Bawaslu untuk memperkuat tata kelola BMN serta meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi seluruh satuan kerja dalam mencapai target Indeks Pengelolaan Aset (IPA) sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan sejumlah arahan terkait target dan indikator penilaian IPA, termasuk langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh satuan kerja dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dan penatausahaan BMN.

Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada penuntasan pengelolaan BMN dalam kondisi rusak berat. Setiap satuan kerja didorong untuk melakukan identifikasi dan penatausahaan secara tertib serta menindaklanjuti BMN kondisi rusak berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan BMN yang tertib menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung akuntabilitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, penatausahaan aset tidak hanya berkaitan dengan pencatatan barang, tetapi juga memastikan keberadaan, kondisi, status, serta pemanfaatan BMN dapat dipertanggungjawabkan.

Keikutsertaan Bawaslu Kota Tanjungpinang dalam kegiatan ini menjadi bentuk komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas pengelolaan aset negara. Melalui koordinasi dan pemahaman yang sama, diharapkan berbagai permasalahan dalam pengelolaan BMN, khususnya aset dalam kondisi rusak berat, dapat diselesaikan secara tepat dan sesuai ketentuan.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat mendorong seluruh jajaran Bawaslu untuk terus meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan BMN. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung pencapaian target Indeks Pengelolaan Aset serta peningkatan kualitas tata kelola BMN di lingkungan Bawaslu.