Parpol Wajib Siapkan Berkas Pengajuan Balon DPRD Tingkat Kota
|
TANJUNGPINANG - Bawaslu Kota Tanjungpinang melakukan pengawasan tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Tingkat Kota Tanjungpinang yang berlangsung 1–14 Mei 2023 di KPU Tanjungpinang, Rabu (03/05/2023).
Kordinator Divisi H2P2 Bawaslu Tanjungpinang Novira Damayanti mengimbau kepada tim penghubung partai politik untuk dapat menyiapkan dokumen berkas pengajuan bakal calon anggota DPRD tingkat Kota Tanjungpinang. Berkas tersebut nantinya diunggah melalui akun SILON secara lengkap.
"Ini diperlukan untuk memastikan keabsahan dokumen bakal calon anggota, sehingga proses pengajuannya dapat berlangsung cepat dan tidak berulang-ulang dan lebih efisien," ungkap Novira.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini meminta kepada KPU Kota Tanjungpinang memantau akun SILON. "Langkah tersebut untuk memastikan berapa jumlah partai politik yang telah mengunggah dokumen berkas pengajuan bakal calon anggota DPRD," ujarnya.
Hingga saat ini, terdapat tiga partai politik yang telah mengunggah dokumen berkas pengajuan bakal calon melalui akun SILON.