Lompat ke isi utama

Berita

Pemungutan Suara Ulang di Kota Tanjungpinang berjalan Aman dan Lancar

PSU di Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 8 TPS, Sabtu (24/2/2024).
Pelaksanaan PSU tersebut merupakan batas waktu terakhir. Sesuai dengan ketentuan Pasal 373 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Dengan demikian, batas waktu PSU Pemilu 2024 adalah 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah pemungutan suara serentak.

Dari hasil monitoring yang dilakukan Bawaslu Kota Tanjungpinang, pelaksanaan PSU di TPS berjalan aman dan lancar. Pelaksanaan PSU mendapat pengamanan yang cukup ketat dari aparat kepolisian.

Pencoblosan dimulai sekitar pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.00 WIB. Pencoblosan ini antara lain dihadiri saksi dan pengawas TPS.

Dari 8 TPS yang akan melaksanakan PSU, hanya 6 diantaranya yang akan melakukan pemungutan untuk semua surat suara.  Sedangkan, dua TPS lainnya hanya pemungutan suara Presiden dan Wakil Presiden yaitu di TPS 028 dan 009.

Permasalahan yang menjadi sebab ke-8 TPS ini melaksanakan PSU juga berbeda-beda. Mulai dari, adanya warga yang menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP luar Kota Tanjungpinang. Kemudian, ada juga masalah selisih antara jumlah daftar hadir dengan jumlah surat suara yang digunakan.

Selain itu, persoalan lainnya terjadi di TPS 092 terdapat satu pemilih dengan KTP tidak sesuai dengan domisili, namun tetap diberikan tiga surat suara melalui daftar pemilih khusus (DPK).

Selanjutnya, di TPS 059 terdapat sembilan pemilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) antar provinsi yang seharusnya mendapatkan satu surat suara, tapi tetap diberikan lima surat suara.