Lompat ke isi utama

Berita

Peningkatan Pengelolaan JDIH dalam Mendukung Layanan Hukum di Bawaslu Kota Tanjungpinang

kegiatan JDIH

Tanjungpinang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan “Peningkatan Pengelolaan JDIH dalam Mendukung Layanan Hukum di Bawaslu Kota Tanjungpinang” pada Rabu, 19 Agustus 2026. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Bawaslu Kota Tanjungpinang sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), khususnya dalam mendukung keterbukaan informasi serta pelayanan hukum di lingkungan Bawaslu.

Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Rapida Nuriana, S.Pd., MM. Dalam sambutannya, Rapida menekankan pentingnya pengelolaan JDIH yang baik, tertib, dan mudah diakses sebagai salah satu sarana dalam memberikan informasi hukum kepada jajaran Bawaslu maupun masyarakat.

“Pengelolaan JDIH tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan dokumen hukum, tetapi juga bagaimana informasi dan dokumentasi hukum dapat dikelola secara sistematis sehingga memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu,” ujar Rapida.

Kegiatan tersebut menghadirkan Febriadinata, S.T., Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Febriadinata memberikan penguatan mengenai pentingnya optimalisasi pengelolaan JDIH sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan hukum di lingkungan Bawaslu.

Materi yang disampaikan mencakup pentingnya ketersediaan dokumentasi hukum yang lengkap dan terorganisir, pemutakhiran informasi hukum, serta optimalisasi JDIH sebagai media untuk memberikan akses informasi hukum yang cepat, tepat, dan mudah dipahami. Pengelolaan JDIH yang optimal diharapkan dapat membantu jajaran dalam memperoleh berbagai regulasi, keputusan, produk hukum, serta dokumen hukum yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, serta diikuti oleh jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Tanjungpinang. Kehadiran seluruh unsur tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kesamaan pemahaman dan komitmen bersama untuk meningkatkan pengelolaan JDIH di lingkungan Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Selama kegiatan berlangsung, peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi. Hal tersebut terlihat dari aktifnya peserta dalam mengikuti materi serta menyampaikan berbagai pertanyaan dan tanggapan kepada narasumber. Diskusi yang berlangsung memberikan ruang bagi peserta untuk memperdalam pemahaman terkait pengelolaan JDIH dan penerapannya dalam mendukung kebutuhan layanan hukum di lingkungan kerja.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang diharapkan semakin mampu mengoptimalkan pengelolaan JDIH sebagai pusat dokumentasi dan informasi hukum yang tertib, akurat, aktual, serta mudah diakses. Penguatan tersebut juga menjadi langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan informasi hukum yang berkualitas.

Kegiatan Peningkatan Pengelolaan JDIH dalam Mendukung Layanan Hukum di Bawaslu Kota Tanjungpinang ditutup dengan diskusi dan tanya jawab. Antusiasme peserta menjadi gambaran adanya komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum demi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu Kota Tanjungpinang.