Perkuat Pemahaman Regulasi, Bawaslu Kota Tanjungpinang Gelar BERISI dengan Mengenal Peraturan Perundang-Undangan
|
Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan BERISI (Berbagi Informasi dan Edukasi Demokrasi) secara daring melalui Zoom Meeting dengan mengangkat tema "Mengenal Peraturan Perundang-Undangan: Bekal Dasar bagi Pegawai Bawaslu Kota Tanjungpinang". Kegiatan yang diikuti oleh jajaran pimpinan, Kepala Sekretariat, kepala subbagian, dan seluruh pegawai Bawaslu Kota Tanjungpinang tersebut diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman terhadap dasar-dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan, pada Selasa (07/07/2026).
Kegiatan BERISI dibuka oleh Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Hendri Safutra, S.Pd.I., M.M. Dalam sambutannya, Hendri menegaskan bahwa pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan merupakan fondasi utama bagi seluruh pegawai Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum.
"Setiap pelaksanaan tugas di lingkungan Bawaslu harus berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, seluruh jajaran perlu terus meningkatkan pemahaman terhadap regulasi agar setiap kebijakan, tindakan, maupun pelaksanaan tugas dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan mendukung penguatan kelembagaan Bawaslu," ujar Hendri Safutra, S.H.
Pada sesi pemaparan materi, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum (P3SPH), M. Afandi, menyampaikan materi mengenai dasar-dasar pembentukan peraturan perundang-undangan, hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, asas-asas pembentukan regulasi, serta keterkaitannya dengan pelaksanaan tugas pengawasan kepemiluan. Materi juga menekankan pentingnya kemampuan setiap pegawai dalam memahami regulasi sebagai dasar pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Bawaslu.
"Pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan bukan hanya menjadi tanggung jawab pejabat yang membidangi aspek hukum, tetapi merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki seluruh pegawai Bawaslu. Dengan memahami hierarki, asas pembentukan, serta substansi regulasi, setiap pegawai akan memiliki landasan yang kuat dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan," jelas M. Afandi.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab, di mana peserta diberikan kesempatan untuk mendalami berbagai materi yang disampaikan, khususnya mengenai penerapan regulasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di lingkungan Bawaslu Kota Tanjungpinang. Forum tersebut juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi serta memperkuat pemahaman pegawai terhadap berbagai ketentuan hukum yang berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
Melalui kegiatan BERISI ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang berharap seluruh jajaran semakin memahami dasar-dasar peraturan perundang-undangan sebagai bekal dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan. Penguatan kapasitas tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang profesional, berintegritas, dan adaptif dalam menghadapi berbagai dinamika penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029.