Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan Data Pemilih, Bawaslu Tanjungpinang Koordinasi dengan KPU Bahas Coktas dan PDPB Triwulan IV

TANJUNGPINANG – Memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan akurat dan sesuai ketentuan menjadi salah satu perhatian penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Untuk itu, Bawaslu Kota Tanjungpinang menerima kunjungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang dalam rangka koordinasi terkait pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas), di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, Rabu (4/11/2026).

Pertemuan tersebut menjadi ruang koordinasi antara kedua lembaga dalam membahas persiapan pelaksanaan Coktas sekaligus perkembangan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2026. Koordinasi ini penting untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara terencana, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kesempatan tersebut, pihak KPU Kota Tanjungpinang menyampaikan bahwa sebelumnya telah melaksanakan rapat koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Koordinasi lintas instansi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat dukungan data dan informasi dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.

Selain membahas Coktas, KPU Kota Tanjungpinang juga memaparkan rencana pelaksanaan PDPB Triwulan IV Tahun 2026. Berdasarkan penyampaian dalam pertemuan tersebut, rapat koordinasi PDPB direncanakan berlangsung pada 3 Desember 2026, kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno PDPB Triwulan IV yang dijadwalkan pada 9 atau 10 Desember 2026.

Sementara itu, pelaksanaan Coktas direncanakan berlangsung dalam dua periode, yakni pada 11–12 November dan 18–19 November 2026. Dalam kegiatan tersebut, KPU Kota Tanjungpinang akan melakukan pencocokan dan penelitian terhadap 127 sampel data pemilih yang bersumber dari data KBRI.

Jumlah sampel tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi dan informasi yang diperoleh di lapangan. Melalui kegiatan Coktas, data yang menjadi sampel akan ditelusuri dan dicermati sehingga potensi ketidaksesuaian data dapat diketahui dan menjadi bahan tindak lanjut dalam proses pemutakhiran.

Menanggapi pemaparan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Dr. Muhammad Yusuf, M.Ed., menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Coktas akan dilakukan dengan sistem yang sama seperti pelaksanaan sebelumnya. Pengawasan tetap difokuskan pada data-data yang ditetapkan sebagai sampel oleh KPU Kota Tanjungpinang.

Menurutnya, pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur. Oleh karena itu, Bawaslu akan mencermati pelaksanaan Coktas, termasuk kesesuaian data yang menjadi sampel serta proses pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh KPU.

Koordinasi antara Bawaslu dan KPU ini juga menjadi bentuk komunikasi kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan PDPB agar berjalan lebih optimal. Melalui penyampaian informasi dan penyamaan pemahaman sejak tahap persiapan, berbagai potensi kendala diharapkan dapat diantisipasi lebih awal.

Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan bukan sekadar kegiatan memperbarui angka dalam daftar pemilih. Lebih dari itu, proses ini berkaitan langsung dengan perlindungan hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Data yang akurat menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

Bawaslu Kota Tanjungpinang terus berkomitmen mengawal proses pemutakhiran data pemilih melalui pengawasan yang cermat, koordinasi yang berkelanjutan, serta pencermatan terhadap setiap proses yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.

Sebab, memastikan setiap warga negara tercatat dengan benar dalam data pemilih merupakan bagian dari upaya menjaga hak pilih dan memperkuat kualitas demokrasi.