Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan PDPPB Semester I 2026, Bawaslu Tanjungpinang Ikuti Rakor Bersama Bawaslu Kepri

Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang mengikuti kegiatan Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepri

Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Kamis, 11 Juni 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka memperkuat pelaksanaan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data partai politik berkelanjutan.

Dari Bawaslu Kota Tanjungpinang, kegiatan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Hendri Safutra, S.Pd.I., M.M. dan Rapida Nuriana, S.Pd., M.M., didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Tanjungpinang Sulaiman, S.Sos., beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Zulhadril Putra, S.T., yang menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas tata kelola kepemiluan menuju Pemilu Tahun 2029.

Rapat koordinasi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Ferry Muliadi Manalu, dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Febriadinata. Keduanya memberikan materi dari perspektif penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu terkait pelaksanaan PDPPB Semester I Tahun 2026.

Dalam paparannya, Ferry Muliadi Manalu menjelaskan mekanisme pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan yang dilakukan melalui pembaruan data kepengurusan, keanggotaan, alamat kantor, maupun dokumen pendukung partai politik secara berkelanjutan. Menurutnya, akurasi data partai politik menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi kepemiluan.
"Pemutakhiran data partai politik merupakan proses yang harus dilakukan secara berkelanjutan agar data yang tersimpan dalam sistem selalu sesuai dengan kondisi faktual partai politik. Dengan data yang mutakhir, proses administrasi kepemiluan dapat berjalan lebih tertib dan efektif," jelas Ferry.

Sementara itu, Febriadinata menyampaikan materi terkait strategi pengawasan PDPPB Semester I Tahun 2026. Ia menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan secara komprehensif mulai dari identifikasi potensi kerawanan, pelaksanaan pencegahan, hingga pendokumentasian hasil pengawasan sebagai bentuk akuntabilitas pengawas pemilu.
"Pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik tidak hanya berfokus pada kepatuhan prosedur, tetapi juga memastikan setiap partai politik memperoleh hak yang sama dalam proses pemutakhiran data. Karena itu, jajaran Bawaslu perlu melakukan pengawasan secara cermat, profesional, dan terdokumentasi dengan baik," ujar Febriadinata.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang memperoleh penguatan pemahaman terkait mekanisme pelaksanaan dan pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026, sehingga pengawasan yang dilakukan di tingkat daerah dapat berjalan lebih optimal, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.