Lompat ke isi utama

Berita

Pertama di Kepri, Bawaslu Kota Tanjungpinang Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) 2026 untuk Cetak Kader Demokrasi Berintegritas

kegiatan p2p

Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menjadi Bawaslu kabupaten/kota pertama di Provinsi Kepulauan Riau yang melaksanakan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara langsung (luring) pada Selasa, 19 Mei 2026 di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang dengan diikuti sebanyak 18 peserta yang berasal dari unsur mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan penyandang disabilitas.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Maryamah, M.Pd.I. Dalam sambutannya, Maryamah menyampaikan bahwa Pendidikan Pengawas Partisipatif merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem demokrasi yang partisipatif dan berkelanjutan. Menurutnya, penguatan pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat sebagai bagian dari kontrol demokrasi.
“P2P bukan hanya ruang pembelajaran, tetapi juga proses membangun kesadaran kolektif masyarakat agar mampu menjadi penggerak pengawasan partisipatif di lingkungannya masing-masing. Generasi muda dan seluruh elemen masyarakat memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi menuju Pemilu 2029,” ujar Maryamah.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Dr. Muhammad Yusuf HM, M.Ed., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan P2P Tahun 2026 menjadi bagian dari pengembangan gerakan pengawasan partisipatif yang berorientasi pada keberlanjutan demokrasi dan penguatan jaringan komunitas pengawas Pemilu. Ia menjelaskan bahwa kader pengawas partisipatif diharapkan tidak hanya berhenti pada level terlatih, tetapi mampu berkembang menjadi komunitas yang berfungsi dan bergerak secara nyata di tengah masyarakat.
“Pendidikan Pengawas Partisipatif ini dirancang untuk membangun kader-kader demokrasi yang mampu menjadi agen edukasi, penggerak pengawasan, serta membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat,” jelas Yusuf.

Kegiatan menghadirkan tiga narasumber dari jajaran pimpinan Bawaslu Kota Tanjungpinang, yaitu Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Dr. Muhammad Yusuf HM, M.Ed., Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Rapida Nuriana, S.Pd., M.M., serta Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Hendri Safutra, S.Pd.I., M.M.

Dalam pemaparannya, Muhammad Yusuf HM, menjelaskan konsep pengembangan gerakan pengawasan partisipatif yang terdiri dari empat level pengembangan kader, mulai dari terlatih, terbentuk, berfungsi, hingga bergerak. Ia menekankan bahwa pengawasan partisipatif harus dibangun secara berkelanjutan melalui penguatan komunitas dan kolaborasi masyarakat.
“Pengawasan Pemilu tidak cukup hanya dilakukan oleh lembaga pengawas. Dibutuhkan keterlibatan masyarakat yang sadar, kritis, dan mampu bergerak bersama menjaga demokrasi agar tetap sehat dan bermartabat,” ungkap Yusuf.

Rapida Nuriana, S.Pd., M.M., menyampaikan materi terkait pengembangan jejaring pengawasan partisipatif dan pemberdayaan komunitas. Dalam paparannya dijelaskan pentingnya kolaborasi, komunikasi efektif, serta penguatan komunitas lokal dalam mendukung pengawasan Pemilu yang lebih luas dan partisipatif.
“Pengawasan partisipatif akan semakin kuat apabila dibangun melalui jaringan komunitas yang saling terhubung, memiliki kesamaan visi, dan mampu bergerak bersama dalam menjaga kualitas demokrasi,” ujar Rapida.

Sementara itu, Hendri Safutra, S.Pd.I., M.M., menyampaikan materi mengenai penyampaian laporan dugaan pelanggaran dan mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu. Peserta diberikan pemahaman terkait jenis pelanggaran Pemilu, syarat formal dan materiel laporan, penggunaan aplikasi SigapLapor, hingga alur penyelesaian sengketa proses Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat perlu memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu. Oleh karena itu, pemahaman mengenai mekanisme pelaporan dan penyelesaian sengketa menjadi penting agar pengawasan partisipatif dapat berjalan secara efektif dan sesuai aturan,” jelas Hendri.

Sebelum pelaksanaan kegiatan luring ini, seluruh peserta terlebih dahulu mengikuti proses pembelajaran mandiri melalui media audio visual, video pembelajaran, modul materi, hingga penyusunan catatan kritis sebagai bagian dari tahapan Pendidikan Pengawas Partisipatif. Selain itu, setiap peserta juga diwajibkan menyusun rencana tindak lanjut sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam mengembangkan pengawasan partisipatif di lingkungan masing-masing.

Kegiatan berlangsung secara aktif dan interaktif dengan antusiasme peserta dalam menyampaikan pertanyaan, pandangan, serta gagasan terkait pengawasan Pemilu dan penguatan demokrasi partisipatif. Diskusi juga menjadi ruang konsolidasi bagi generasi muda dan masyarakat sipil untuk membangun jejaring pengawasan yang lebih kolaboratif menuju Pemilu Tahun 2029.

Melalui pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang berharap kegiatan P2P yang dilaksanakan dapat menjadi role model bagi Bawaslu kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kepulauan Riau dalam membangun kader pengawas partisipatif yang aktif, berkelanjutan, dan berintegritas demi mendukung terwujudnya Pemilu 2029 yang bermartabat.