Lompat ke isi utama

Berita

Pesantren Ramadan Sesi Ke-12 Bawaslu Kota Tanjungpinang Bahas Munakahat Melayu Islam

Pesantren ramadhan sesi ke-12

Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Pesantren Ramadan Sesi ke-12 pada Jumat, 6 Maret 2026, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran internal Bawaslu Kota Tanjungpinang sebagai bagian dari penguatan nilai-nilai keagamaan dan pembinaan spiritual selama bulan Ramadan.

Kegiatan Pesantren Ramadan kali ini diisi oleh Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, dengan tema Munakahat Melayu Islam. Dalam penyampaiannya, Yusuf menjelaskan bahwa munakahat dalam tradisi Melayu Islam merujuk pada tata cara pernikahan yang memadukan syariat Islam dengan adat istiadat Melayu yang kuat.

Ia menyampaikan bahwa pernikahan tidak hanya dipandang sebagai ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, tetapi juga menjadi momentum untuk menjaga marwah keluarga serta menegakkan nilai-nilai adat yang berlandaskan prinsip “Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah”.

Hal tersebut juga sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Ar-Rum ayat 21 yang menjelaskan bahwa Allah menciptakan pasangan hidup agar manusia memperoleh ketenangan serta dilimpahkan rasa kasih dan sayang di antara keduanya. Selain itu, dalam Surah An-Nisa ayat 1 dan 3 dijelaskan tentang asal-usul penciptaan manusia serta ketentuan dalam membangun rumah tangga yang dilandasi keadilan dan tanggung jawab. Sementara itu, Surah An-Nur ayat 32 menganjurkan agar menikahkan orang-orang yang masih sendiri di antara umat Islam.

Yusuf menambahkan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam munakahat, seperti tanggung jawab, komitmen, amanah, dan menjaga marwah, juga relevan dengan tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu. Prinsip-prinsip tersebut menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu untuk senantiasa menjaga integritas, menjunjung tinggi kejujuran, serta menjalankan amanah pengawasan secara adil dan bertanggung jawab.

Melalui kegiatan Pesantren Ramadan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kota Tanjungpinang dapat terus memperkuat nilai moral dan integritas dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu, sehingga proses demokrasi dapat berlangsung secara jujur, adil, dan bermartabat.