Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Rutin Bawaslu Kota Tanjungpinang Bahas Implementasi Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026

Rapat Rutin

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang sedang melaksanakan Rapat bersama Kepala Sekretariat, Kasubag Administrasi, Kasubag P3S dan Jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Kota Tanjungpinang

 

Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang melaksanakan rapat rutin internal guna membahas Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Rapat dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Dr. Muhammad Yusuf.HM, M.Ed, yang dalam arahannya menekankan pentingnya pemahaman dan pelaksanaan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang menyampaikan bahwa implementasi surat edaran tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme, disiplin, serta akuntabilitas kinerja pegawai dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan Bawaslu.

“Seluruh jajaran sekretariat perlu memahami substansi dan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 agar pelaksanaan tugas kedinasan dapat berjalan secara efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ujar Muhammad Yusuf.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Hendri Safutra, S.Pd.I., M.M., Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Tanjungpinang Sulaiman, S.Sos., Kasubbag Administrasi Vera Situmeang, S.E., Kasubbag P3S M. Afandi, S.H., serta seluruh jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Dalam pembahasan rapat, peserta melakukan penelaahan terhadap poin-poin penting dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026, termasuk pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan, kewajiban pegawai dalam menjalankan tugas, serta mekanisme pengawasan dan pelaporan yang harus dipatuhi oleh ASN di lingkungan Bawaslu.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Tanjungpinang, Sulaiman, S.Sos., menyampaikan bahwa rapat ini menjadi sarana koordinasi sekaligus penyamaan persepsi bagi seluruh pegawai agar pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilaksanakan secara optimal dan selaras dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Republik Indonesia.

Melalui rapat rutin yang dilaksanakan pada 22 Juni 2026 ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang berharap seluruh pegawai dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 secara konsisten, sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola organisasi yang profesional, berintegritas, dan akuntabel dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kota Tanjungpinang