Samakan Persepsi Jelang Pemilu 2029, Bawaslu dan KPU Kota Tanjungpinang Bahas Larangan Penggunaan Tempat Kampanye
|
Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang melaksanakan Diskusi Konsolidasi Demokrasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang dengan mengangkat isu Penggunaan Tempat yang Dilarang untuk Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu. Kegiatan yang berlangsung di Kedai Kopi samping Kantor KPU Kota Tanjungpinang tersebut dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Kota Tanjungpinang, yakni Hendri Safutra, S.Pd.I., M.M. dan Rapida Nuriana, S.Pd., M.M. Sementara itu, dari pimpinan KPU Kota Tanjungpinang hadir Desi Liza Purba. Diskusi ini menjadi wadah koordinasi dan pertukaran pandangan dalam rangka menyamakan persepsi terhadap ketentuan penggunaan tempat yang dilarang untuk kampanye sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran Pemilu, pada Rabu (08/07/2026).
Dalam diskusi tersebut, Bawaslu dan KPU Kota Tanjungpinang membahas sejumlah poin penting, di antaranya ketentuan larangan penggunaan tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan sebagai lokasi kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, turut dibahas pengecualian penggunaan tempat pendidikan untuk penyampaian visi, misi, dan program dengan syarat tertentu, identifikasi potensi kerawanan di lapangan, pentingnya langkah pencegahan melalui sosialisasi dan imbauan, serta penguatan peran masyarakat dan pemangku kepentingan dalam mendukung pengawasan partisipatif.
Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Hendri Safutra, S.Pd.I., M.M. menyampaikan bahwa penyamaan persepsi antarpenyelenggara menjadi langkah penting untuk meminimalisasi terjadinya perbedaan penafsiran terhadap ketentuan kampanye sekaligus memperkuat upaya pencegahan pelanggaran.
"Ketentuan mengenai penggunaan tempat yang dilarang untuk kampanye harus dipahami secara utuh oleh seluruh pihak. Melalui diskusi ini, Bawaslu dan KPU dapat menyamakan persepsi sehingga dalam pelaksanaan tahapan kampanye nantinya tidak terjadi perbedaan penafsiran terhadap regulasi. Harapannya, upaya pencegahan dapat berjalan lebih optimal dan pelaksanaan kampanye pada Pemilu Tahun 2029 berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Hendri Safutra.
Sementara itu, Desi Liza Purba selaku Komisioner KPU Kota Tanjungpinang menyampaikan bahwa koordinasi yang berkesinambungan antara Bawaslu dan KPU sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pemahaman yang sama kepada peserta pemilu mengenai ketentuan kampanye.
"KPU Kota Tanjungpinang menyambut baik pelaksanaan diskusi ini sebagai wadah untuk membangun kesamaan pemahaman terhadap regulasi kepemiluan. Dengan koordinasi yang baik antara penyelenggara, diharapkan informasi yang disampaikan kepada peserta pemilu menjadi selaras sehingga pelaksanaan kampanye dapat berlangsung tertib, sesuai aturan, dan meminimalkan potensi pelanggaran," ungkap Desi Liza Purba.
Melalui diskusi tersebut, Bawaslu Kota Tanjungpinang dan KPU Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam menghadapi tahapan Pemilu Tahun 2029. Selain mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada peserta pemilu, kedua lembaga juga akan melakukan pemetaan potensi kerawanan serta mendorong penguatan pengawasan partisipatif melalui pelibatan masyarakat dan para pemangku kepentingan. Sinergi tersebut diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang tertib, demokratis, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.