Tak Sekadar Kuliah, Bawaslu Tanjungpinang Ajak Mahasiswa Natuna Kawal Demokrasi
humas | Kamis, Mei 7, 2026 - 20:46
Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang melaksanakan diskusi konsolidasi demokrasi bersama Himpunan Mahasiswa Kabupaten Natuna (HMKN) di Kota Tanjungpinang pada Rabu, 6 Mei 2026, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang. Kegiatan ini difokuskan pada pembahasan mekanisme perekrutan pengawas Ad-Hoc sebagai langkah awal persiapan pengawasan Pemilu Tahun 2029.
Diskusi ini menjadi ruang dialog antara Bawaslu dan mahasiswa dalam membahas penguatan partisipasi masyarakat, khususnya generasi muda, dalam mendukung pengawasan Pemilu yang berintegritas dan demokratis.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Dr. Muhammad Yusuf HM, M.Ed., menegaskan bahwa proses perekrutan pengawas Ad-Hoc dilakukan secara terbuka dan berbasis kompetensi melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara.
“Kami ingin memastikan proses seleksi berjalan transparan, profesional, dan memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk turut mengambil bagian dalam pengawasan Pemilu,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa mahasiswa memiliki potensi besar dalam mendukung pengawasan partisipatif karena dinilai memiliki idealisme, kemampuan berpikir kritis, serta literasi teknologi yang baik. Menurutnya, keterlibatan mahasiswa dapat menjadi energi baru dalam menjaga kualitas demokrasi menjelang Pemilu 2029.
Dalam forum tersebut, Bawaslu turut memberikan penjelasan terkait syarat administrasi pendaftaran, seperti batas usia minimal, ketentuan domisili, hingga syarat netralitas politik bagi calon pengawas yang tidak boleh terlibat partai politik dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam diskusi ialah kendala administratif bagi mahasiswa asal Natuna yang sedang menempuh pendidikan di Kota Tanjungpinang terkait persyaratan domisili pada KTP elektronik. Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kota Tanjungpinang berkomitmen melakukan inventarisasi serta memberikan penjelasan dan advokasi hukum guna memastikan kepastian administrasi bagi mahasiswa yang ingin mengabdi sebagai pengawas di wilayah tempat mereka menempuh pendidikan.
Selain itu, mahasiswa juga diimbau untuk melakukan pengecekan mandiri melalui portal SIPOL guna memastikan tidak terdapat pencatutan nama sebagai anggota partai politik yang dapat berdampak pada gugurnya syarat administrasi pendaftaran.
Dalam diskusi tersebut, perwakilan mahasiswa Natuna turut menyampaikan sejumlah masukan konstruktif terkait mekanisme perekrutan penyelenggara Pemilu Ad-Hoc. Mahasiswa berharap proses sosialisasi perekrutan dapat dilakukan lebih masif dan menjangkau kalangan kampus agar informasi tahapan seleksi tidak terlambat diterima oleh mahasiswa.
Selain itu, mahasiswa juga mengusulkan agar tersedia ruang konsultasi yang lebih intensif terkait persyaratan administrasi dan mekanisme seleksi, khususnya bagi mahasiswa perantauan yang kerap menghadapi kendala domisili dan administrasi kependudukan. Menurut mereka, pendampingan yang lebih terbuka akan membantu meningkatkan minat mahasiswa untuk terlibat aktif dalam pengawasan Pemilu.
Di sisi lain, Bawaslu Kota Tanjungpinang juga akan memfasilitasi penguatan literasi pengawasan dan simulasi wawancara agar mahasiswa memiliki kesiapan mental serta pemahaman yang memadai saat mengikuti proses seleksi. Untuk menjaga keberlanjutan kolaborasi, kedua pihak sepakat membentuk forum komunikasi interaktif antara staf SDM Bawaslu dan pengurus mahasiswa sebagai sarana koordinasi cepat terkait perkembangan regulasi maupun kebutuhan pengawasan di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang berharap partisipasi mahasiswa dalam pengawasan Pemilu dapat semakin meningkat sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi substansial dan mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang partisipatif, transparan, dan berintegritas.