Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja, Bawaslu Kota Tanjungpinang Ikuti Rapat Pembinaan IKU 2026

jajaran Bawaslu Kota Tanjungpinang sedang mengikuti rapat Pembinaan IKU 2026

jajaran Bawaslu Kota Tanjungpinang sedang mengikuti rapat Pembinaan IKU 2026

TANJUNGPINANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mengikuti Kegiatan Rapat Pembinaan SDM Pengawas dan Kesekretariatan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan secara daring pada Kamis, 25 Juni 2026. Pertemuan strategis yang mengusung tema "Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota" ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau guna memperkuat akuntabilitas kinerja organisasi. Kegiatan berskala regional ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja, yang memberikan arahan langsung terkait urgensi standarisasi ukuran keberhasilan pengawasan pemilu di tingkat daerah.

Kehadiran jajaran Bawaslu Kota Tanjungpinang dalam rapat daring ini dipimpin langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, didampingi oleh Kepala Sekretariat, Kepala Subbagian, serta staf dari masing-masing divisi kesekretariatan. Partisipasi penuh dari seluruh elemen kelembagaan ini menunjukkan komitmen kuat Bawaslu Kota Tanjungpinang dalam menyelaraskan visi, tata kelola, dan administrasi pengawasan demi tercapainya reformasi birokrasi yang komprehensif. Keikutsertaan aktif ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan profesionalitas dan kapasitas SDM pengawas di lingkungan Kota Tanjungpinang dalam menghadapi tantangan evaluasi kinerja kelembagaan tahun 2026.

Dalam sambutan pembukaannya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap dasar hukum terbaru, yaitu Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 dan Keputusan Nomor 83/OT.00/K1/04/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan IKU Anggota Bawaslu. Bagja menegaskan bahwa dokumen IKU bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen vital untuk memastikan keselarasan antara sasaran strategis lembaga dengan target riil di lapangan. Regulasi teranyar ini menuntut seluruh pengawas pemilu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memiliki indikator kinerja yang solid, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta publik.

Agenda inti rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi Sosialisasi Juknis IKU Pengawas Pemilu 2026, yang secara mendalam mengupas perubahan paradigma dari indikator berbasis output (jumlah kegiatan) menjadi berbasis outcome (dampak nyata pengawasan). Seluruh peserta dibekali pemahaman mengenai penerapan kriteria SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound) dalam menetapkan target kinerja, struktur daftar IKU yang disesuaikan per divisi, serta format pengisian dokumen dan lampiran wajib. Selain itu, materi juga menyoroti mekanisme pelaporan berjenjang dari Kabupaten/Kota ke Provinsi hingga bermuara ke Bawaslu RI, sembari mengingatkan lima kesalahan kunci yang harus dihindari seperti target yang tidak realistis, ketidaksesuaian wewenang divisi, dan keterlambatan penyampaian laporan triwulan.

Melalui sosialisasi intensif ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang siap menindaklanjuti arahan pusat dengan menyusun dokumen IKU yang aplikatif, objektif, dan memiliki sumber data yang dapat diverifikasi secara valid sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dengan implementasi juknis baru ini, diharapkan tata kelola administrasi dan pengawasan pemilu di Kota Tanjungpinang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil yang substansial. Rapat pembinaan SDM ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif dan koordinasi teknis guna mengantisipasi kendala penyusunan pelaporan berkala di tingkat daerah.