Lompat ke isi utama

Berita

WFH Edisi Disiplin ASN: Bawaslu Kota Tanjungpinang Bahas Implementasi PP Nomor 94 Tahun 2021

zoom WFH BERISI

Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang memperkuat budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan berdisiplin, Bawaslu Kota Tanjungpinang menyelenggarakan kegiatan Penguatan Disiplin Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa (30/6/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sekretariat beserta seluruh jajaran staf Bawaslu Kota Tanjungpinang. Hadir sebagai Keynote Speaker, Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Rapida Nuriana, S.Pd., M.M., yang menekankan pentingnya disiplin sebagai fondasi utama dalam mewujudkan aparatur yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjalankan tugas kelembagaan.

Materi utama disampaikan oleh Kasubbag Administrasi Bawaslu Kota Tanjungpinang, Vera Situmeang, S.E. Dalam pemaparannya, dijelaskan secara komprehensif mengenai ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari kewajiban dan larangan ASN, jenis pelanggaran disiplin, hingga mekanisme penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan penuh antusiasme. Para peserta aktif mengikuti jalannya pemaparan materi serta berdiskusi melalui sesi tanya jawab yang interaktif. Tingginya partisipasi peserta menunjukkan komitmen jajaran Bawaslu Kota Tanjungpinang untuk terus meningkatkan pemahaman terhadap regulasi kepegawaian sekaligus membangun budaya kerja yang disiplin dan berintegritas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kota Tanjungpinang semakin memahami pentingnya penerapan disiplin ASN dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola organisasi yang akuntabel, profesional, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip penyelenggaraan pengawasan pemilu.