Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tanjungpinang Awasi Vermin Parpol yang dilakukan KPU

    Bawaslu Kota Tanjungpinang melakukan pengawasan terhadap tahapan verifikasi administrasi (vermin) keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kota Tanjungpinang, mulai tanggal 16 sampai 29 Agustus 2022.

    Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini, M.Kom.I menjelaskan bahwa sesuai Pasal 180 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.

    "Fokus pengawasan kami adalah memastikan KPU Kota Tanjungpinang melakukan proses vermin sesuai prosedur, peraturan dan perundang-undangan, serta telah menghimbau agar KPU memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara dalam proses vermin", ungkap Zaini, saat berada di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, Rabu (24/08/2022).

    Dikatakannya, pada tahapan vermin ini KPU Tanjungpinang melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan Parpol menjadi peserta Pemilu.

    "Hasil pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu, terdapat 11 orang petugas operator KPU Tanjungpinang yang melakukan proses vermin melalui link akun Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), terhadap 23 Parpol, minus 1 Parpol baru, dari 24 Parpol yang dinyatakan persyaratannya lengkap dan diterima oleh KPU RI saat tahapan pendaftaran beberapa waktu lalu", kata Zaini yang juga Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga.

    Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Maryamah, mengungkapkan, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, bahwa proses vermin yang dilakukan KPU untuk membuktikan nama anggota Parpol dalam Sipol sesuai dengan KTA (Kartu Tanda Anggota) dan KTP-el/KK, dugaan kegandaan anggota Parpol yang tercantum dalam Sipol, status pekerjaan dari pihak yang dilarang/tidak memenuhi syarat seperti PNS/TNI/Polri, usia memenuhi syarat yaitu minimal umur 17 tahun, NIK dalam Sipol tidak terdaftar pada DPB (Daftar Pemilih Berkelanjutan).

    "Sehingga hasil vermin yang dilakukan oleh KPU akan menghasilkan status keanggotaan Parpol yang MS (memenuhi syarat), BMS (Belum Memenuhi Syarat, atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat)", tutur Maryamah.

    Hal senada, Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Novira Damayanti menambahkan, bahwa terhadap potensi status keanggotaan Parpol yang BMS atau TMS, maka Bawaslu Kota Tanjungpinang telah menghimbau agar KPU segera berkoordinasi dengan Parpol, agar dapat segera ditindaklanjuti untuk dilakukan perbaikan. Demikian juga Bawaslu telah menghimbau kepada seluruh Parpol melalui surat beberapa waktu lalu, untuk mengecek kembali keanggotaan melalui Sipol, serta berkoordinasi dengan KPU, kemudian dilakukan perbaikan segera terhadap status keanggotaan yang berpotensi BMS atau TMS.

    "Kita semua berharap agar seluruh tahapan Pemilu dapat terlaksana dengan baik, adil dan setara sesuai peraturan perundangan, serta Bawaslu fokus menegakkan keadilan Pemilu, sehingga proses Pemilu 2024 dapat terlaksana secara demokratis, berintegritas dan profesionalitas", harap Novira.

    Tag
    Berita